banner 468x60
Kejaksaan

Kejari Pekanbaru Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Mark Up Biaya Domestik Haji 2024, Petir; Sekdako Indra Pomi Harus Tanggung Jawab

188
banner 468x60

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan menindaklanjuti laporan dugaan mark up kegiatan biaya Domestik Haji pada tahun 2024 senilai Rp3 miliar. Saat ini, laporan tersebut tengah ditelaah.

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Laporan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) pada Senin (7/10). Dalam laporannya, PETIR menyebut sejumlah nama diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang berada di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru itu.

 

“Benar. Laporan tersebut telah masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red). Saat ini tengah ditelaah,” singkat Kepala Kejari (Kajari) Pakanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi.

 

Terpisah, Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, melalui Divisi Humas, Rahmayudi mengapresiasi langkah cepat yang diambil Korps Adhyaksa. Dia optimis laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

‘”Sudah kita laporkan, kita optimis Kejari Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Yudi tersebut.

 

Yudi kemudian memaparkan uraian singkat yang tertuang di dalam laporan tersebut. Menurut PETIR, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dinilai berperan penting terhadap kegiatan biaya Domestik Haji tahun 2024 tersebut.

 

“Kita melaporkan Sekdako Pekanbaru dan jajarannya. Kami menilai mereka bertanggungjawab penuh terhadap adanya indikasi dugaan mark up hingga mencapai Rp1,6 miliar untuk kegiatan Domestik Haji tersebut,” lanjut Yudi.

 

Disampaikan dia, kegiatan Domestik Haji itu dilaksanakan oleh Krakatau Citra Indo pada 2024 di Kota Pekanbaru dengan jumlah jamaah sebanyak 1.160 orang. Kegiatan itu menelan anggaran senilai Rp.3.016.000,000 atau sekitar Rp2,6 juta per jemaah.

 

Dari hasil investigasi PETIR, jika merujuk harga tiket yang dijual online pada pelaksanaan keberangkatan tiket pesawat rute Pekanbaru – Batam (pulang pergi) hanya berkisar Rp1,3 juta.

 

“Artinya, harga tersebut mengalami kenaikan lebih kurang 100 persen,” kata Yudi.

 

Dia kemudian membandingkan kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), yang hanya mengeluarkan biaya Rp1,2 juta per jemaah. “Biaya domestik itu sudah termasuk untuk hotel dan transportasi ke embarkasi Batam,” kata Yudi.

 

“Padahal perjalanan jamaah haji ebih jauh lagi, yakni dari Teluk Kuantan dibandingkan Kota Pekanbaru. Sementara keberangkatan jemaah haji dari Kota Pekanbaru bergabung dengan beberapa kabupaten lain, seperti Kabupaten Kuansing, Kampar dan Rohul (Rokan Hulu,red),” sambungnya.

 

Lanjut dia, kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Kuansing itu juga sama dengan Jasa Event Organizer Kota Pekanbaru, sebagaimana tertera dengan nomor pesanan JVN – P2405-9183712 yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

 

Masih dikatakan Yudi, rincian yang ditampilkan pada produk Krakatau Citra Indo di dalam e-Catalog, terlihat akomodasi tiket pesawat dengan spesifikasi teknis dari Pekanbaru menuju Batam (pulang-pergi) senilai Rp2.775.000,00.

 

Namun, di keterangan lainnya tidak disebutkan adanya akomodasi lainnya pada paket tersebut. “Kita asumsikan dengan perbandingan, harga tiket Lion Air hari ini Pekanbaru – Batam (pulang pergi) hanya seharga Rp1.218.247.

 

“Jika dibanding Rp2.775.000,00, maka ada selisih harga sebesar Rp1.381.753. Jumlah selisih ini jika diperhitungkan secara keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar lebih,” tegas Yudi

 

Berdasarkan uraian itu, PETIR mencurigai adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan tersebut. Organisasi anti korupsi itu menduga ada keterlibatan oknum di Setdako Pekanbaru dalam kegiatan tersebut senilai Rp1,6 miliar.

 

Dugaan tersebut diperkuat dengan beberapa bukti perubahan akta pendirian. Perubahan itu bertepatan dengan pemilihan penyedia.

 

Sebelumnya akta tersebut dengan nomor tanggal 25 Juni 2012 dengan Notaris Amesty Tantina, S.H.,M.Kn. Namun terdapat perubahan secara mendadak dengan akta perubahan nomor 52 tanggal 16 Januari 2024 notaris Nuraida S.H., M.Kn.

 

“Kami menduga kongkalikong antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red), yaitu Kabag (Kepala Bagian,red) Kesra (Kesejahteraan Rakyat,red) dan Sekdako dengan penyedia,” imbuhnya.

 

“Dibuktikan dengan akta pendirian dirubah pada waktu berdekatan. Kami berpendapat unsur pidana pada pelaksanaan tersebut telah terpenuhi, pelaksanaan biaya domestik jemaah haji diduga mark up,” pungkasnya.

 

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Pesan singkat yang ditujukan kepadanya, belum direspon dilansir dari Riau pos.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights