
.
.


Mataxpost | Perawang, Siak – Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Bayu kini memasuki tahap P-17, yakni berkas perkara telah diterima oleh jaksa dan sedang dalam proses penelitian. Status ini menandakan bahwa berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) dan masih terbuka ruang evaluasi atas kelengkapan formil maupun materiil penyidikan. (18/02)

Namun di tengah proses tersebut, sejumlah fakta dan kronologi yang berkembang justru memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara transparan.
Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika Bayu menerima panggilan dari nomor telepon yang tidak dikenal.
Nomor tersebut bukan nomor WhatsApp Lasmi yang sebelumnya diblokir oleh Bayu. Melalui nomor asing itu, penelepon yang mengaku sebagai Lasmi meminta agar nomor WhatsApp-nya dibuka dari blokir.

Fakta ini menjadi krusial: siapa pemilik nomor yang pertama kali digunakan untuk menghubungi Bayu? Mengapa komunikasi awal ini tidak diungkapkan ke publik?Apakah nomor ini milik Lasmi juga atau justru nomor milik aparat?
Setelah blokir dibuka, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, Lasmi menyampaikan bahwa dirinya memiliki utang lama sebesar Rp250 ribu kepada Bayu, yang disebut sebagai pinjaman untuk biaya berobat anaknya beberapa bulan sebelumnya.
Bayu mengaku sempat lupa mengenai utang tersebut. Namun percakapan berkembang ke arah yang janggal ketika Lasmi menawarkan pembayaran bukan dengan uang, melainkan dengan narkotika jenis sabu.
Bayu menyatakan tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk narkotika dan mengaku heran karena sudah empat hingga lima bulan tidak ada komunikasi apa pun.
Meski demikian, karena sedang bekerja dan tidak berpikir ke arah konsekuensi pidana, ia tetap merespons percakapan tersebut. Lasmi disebut terus mendesak agar dilakukan pertemuan untuk menyerahkan barang sebagai pengganti utang.
Pertemuan itu diduga terjadi di area perusahaan tempat Bayu bekerja, tepatnya di sekitar ATM perusahaan. Sebuah kotak kosmetik disebut diserahkan di tengah aktivitas kerja yang padat.
Bayu disebut menerima kotak tersebut secara tergesa tanpa membuka atau memeriksa isinya. Tidak terdapat keterangan mengenai adanya saksi independen yang menyaksikan isi kotak pada saat penyerahan berlangsung.
Sekitar pukul 17.00 hingga 17.30 WIB, saat Bayu mengemudikan angkutan karyawan dan berada dalam antrean keluar menuju gerbang sekuriti, ia dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi. Ia diminta turun dari kendaraan, langsung diborgol, dan dibawa ke pos sekuriti.
Karyawan serta petugas safety perusahaan yang mendekat untuk mengetahui situasi disebut diminta menjauh dengan alasan bahwa perkara tersebut adalah kasus narkotika dan bukan urusan mereka.
Di pos sekuriti, Bayu digeledah dan ditekan untuk menunjukkan lokasi barang yang diterimanya siang hari. Dalam kondisi tertekan, ia menyebut bahwa ada dibajunya yang berada di dalam mobil.
Namun fakta penting muncul: kendaraan tersebut telah dipindahkan oleh pihak sekuriti ke luar kawasan perusahaan sebelum dilakukan penggeledahan resmi oleh penyidik. Perpindahan ini menjadi titik krusial dalam menilai keabsahan prosedur.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan secara sah, disertai berita acara, serta disaksikan pihak yang berwenang.
Rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) harus terjaga sejak pertama kali ditemukan. Jika kendaraan telah dipindahkan oleh pihak non-penyidik sebelum penggeledahan dilakukan, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang pertama kali menguasai objek tersebut dan di mana tepatnya barang ditemukan.
Informasi yang berkembang menyebut kotak kosmetik tersebut tidak dibuka di lokasi penangkapan, melainkan baru dibuka di dalam mobil Bayu yang telah dipindahkan oleh sekuriti tadi. Setelah diatas mobil Bayu disuruh aparat untuk membuka dan memegang benda tersebut yang diduga sebagai dokumentasi, setelah itu Bayu dibawa polisi krdalam mobil Polsek Tualang. Pada saat pembukaan itu, disebutkan Lasmi telah berada di dalam mobil polisi.
Jika demikian, penguasaan barang bukti masih sangat diragukan keabsahan nya, karena diketahui bahwa mobil yang dikendarai Bayu sudah berpindah tempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi prosedur penyitaan.
Bagian yang paling krusial dalam perkara ini adalah sumber asal narkotika.
Keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim IPTU Alan kepada keluarga Bayu menyebut bahwa Lasmi memesan narkotika kepada seorang laki-laki bernama Tedy yang diketahui sedang menjalani masa pidana di dalam penjara.
Pemesanan disebut dilakukan melalui telepon dan pengiriman dilakukan dengan sistem โlemparโ oleh suruhan Tedy di suatu titik di wilayah Perawang.
Setelah mengambil barang tersebut, Lasmi disebut membawa narkotika ke rumah kontrakan di Km 8 dan ditangkap dalam keadaan sedang membagi sabu menjadi paket-paket kecil.
Kontradiksi waktu pun muncul.
Jika Lasmi ditangkap tidak lama setelah mengambil barang dan sedang dalam proses memaketkan, bagaimana mungkin dalam rentang waktu yang sama ia disebut sempat menyerahkan narkotika kepada Bayu sekitar pukul 14.30 WIB? Apakah terdapat dua peristiwa yang berbeda? Ataukah terdapat ketidaksinkronan dalam kronologi yang disampaikan?
Selain itu, belum ada penjelasan terbuka mengenai pengembangan terhadap Tedy sebagai sumber narkotika. Apakah alat komunikasi dari dalam penjara telah diperiksa?
Apakah percakapan antara Lasmi dan Tedy telah disita? Apakah pihak yang melakukan sistem โlemparโ telah diidentifikasi? Jika sumber telah disebut secara jelas, maka pengembangan hingga ke hulu menjadi bagian penting dalam pembuktian yang utuh.
Bayu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan peredaran atau perantara jual beli.
Namun dari kronologi yang beredar, kontak awal berasal dari Lasmi, tidak terdapat bukti adanya permintaan dari Bayu untuk membeli atau menjual kembali, serta tidak ditemukan pembeli maupun alat distribusi.
Dalam asas hukum pidana dikenal prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) serta asas in dubio pro reo yang mengharuskan keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah viral di tengah masyarakat dan mendorong pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Riau. Publik kini menaruh perhatian kepada Herimen selaku Kapolda Riau untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum.
Audit menyeluruh terhadap proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi kronologi menjadi harapan masyarakat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Siak yang tengah meneliti berkas pada tahap P-17 juga menjadi tumpuan harapan agar penelitian dilakukan secara objektif dan independen.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengenai penanganan perkara narkotika kembali relevan, di mana ia menegaskan bahwa apabila seseorang hanya merupakan penyalahguna, maka Haram bagi jaksa membawa perkara itu ke pengadilan”, dan perkara tersebut seharusnya diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata-mata ke proses peradilan.
Apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti adanya praktik entrapment atau rekayasa oleh aparat penegak hukum, maka konsekuensi hukumnya sangat serius. Perkara dapat gugur demi hukum, dan Bayu berhak untuk dibebaskan serta mendapatkan pemulihan nama baik serta keluarga Bayu bisa lakukan tuntutan balikt erhadap aparat kepolisian.
Mengingat penangkapan terjadi di lingkungan perusahaan dan disaksikan banyak orang, dampaknya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga telah berimbas pada reputasi dan pekerjaannya.
Perkara ini pada akhirnya menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum.
Publik menanti kejelasan mengenai nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi awal, transparansi pengembangan terhadap sumber asal narkotika, konsistensi waktu penangkapan, serta keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan. Sebab keadilan tidak hanya diukur dari adanya barang bukti, melainkan dari seberapa bersih, transparan, dan akuntabel proses hukum dijalankan.

Tidak ada komentar