
.
.

Gambar hanya ilustrasi editorialMataxpost | Siak – Penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tualang, Polres Siak, pada Senin, 26 Januari 2026, yang mengamankan seorang perempuan bernama L alias Lia dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (09/04)

Dalam pemeriksaan awal, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, menyampaikan bahwa Lia mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial T alias TS/TD Keterangan ini menjadi krusial karena mengarah langsung pada sumber barang terlarang yang beredar.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Inisial T diketahui menjalani masa pidana di Rutan Siak, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siak. Ia telah divonis dalam perkara narkotika dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara, saat ini napi tersebut berada di Lapas Pekanbaru.
Di sisi lain, dalam sejumlah pemberitaan, inisial T alias TS/TD justru disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polsek Tualang, Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat, karena bertolak belakang dengan data resmi yang menunjukkan bahwa ia berada di dalam tahanan.

Perkembangan terbaru semakin memperkuat sorotan tersebut. Dalam proses hukum terhadap Lasmi, perkara diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nama T alias TS/TD masih tercantum sebagai DPO, tanpa adanya kejelasan mengenai upaya penelusuran atau pendalaman lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Kondisi ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak, mengingat keberadaan T alias TD/TD sebenarnya telah diketahui dan tercatat secara resmi. Tidak adanya pengembangan lebih lanjut terhadap peran yang bersangkutan memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara belum dilakukan secara menyeluruh dan indikasi mengaburkan fakta.
Penelusuran tim investigasi juga menemukan bahwa T alias TS/TD memang sempat berada di dalam Rutan Siak atas pelanggaran yang dilakukan nya dirutan Siak, ia ditempatkan di ruang isolasi sesuai ketentuan internal. Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat ini, T alias TS/TD diketahui telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yang semakin menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara ini secara keseluruhan.
Selain itu, diketahui pula bahwa pihak Polsek Tualang sempat melakukan atau merencanakan pemeriksaan terhadap Teddy Supriadi, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/102/II/RES.4.2./2026/RESKRIM. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut maupun tindak lanjut hukumnya.
Minimnya transparansi ini memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, dalam kasus narkotika, setiap pihak yang diduga memiliki peran terlebih sebagai sumber barang seharusnya diungkap secara jelas dan terbuka.
“Jika memang sudah ada pemeriksaan, maka hasilnya harus disampaikan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini,” ujar AA salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses penanganan perkara belum berjalan secara maksimal. Bahkan, berkembang asumsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga tidak diungkap secara utuh dalam perkara ini.
Atas situasi tersebut, sejumlah pihak mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jajaran yang menangani perkara ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kapolda Riau harus segera mengambil langkah tegas. Kasus narkotika tidak boleh ditangani setengah-setengah, apalagi jika menyangkut dugaan adanya pihak yang tidak diungkap,” tegas Nando salah satu warga Siak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tualang maupun Polda Riau terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan terhadap T alias TS/TD.
Publik berharap aparat kepolisian dapat memberikan klarifikasi secara terbuka serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Tidak ada komentar