
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,-ย Ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Riau semakin memuncak setelah rangkaian peristiwa yang melibatkan aparat kepolisian, baik di Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, hingga Polsek Tualang, Siak. (13/04)

Kejadian-kejadian ini semakin memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedural oleh aparat penegak hukum yang terindikasi melindungi sindikat narkoba, dan bukanย memberantasnya.

Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Panipahan, Rokan Hilir, pada 10 April 2026, bukanlah satu-satunya kejadian yang menyoroti kegagalan pemberantasan narkoba oleh pihak kepolisian di Riau.
Dalam dua bulan terakhir, kasus narkoba di Riau telah menjadi sorotan nasional, dengan munculnya berbagai laporan yang mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Viral, Kasus Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemecatan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru beserta tujuh anggotanya pada tanggal 29 maret 2026ย Mereka dicopot setelah terungkap bahwa mereka diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus narkoba.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Kasat Narkoba bersama jajarannya tidak melakukan assessment yang seharusnya dilakukan dalam setiap kasus narkoba, dan mereka terindikasi menerima suap sebesar 200 juta rupiah untuk melepaskan dua orang tersangka bandar narkoba.
Pemecatan ini memberikan gambaran tentang buruknya pengawasan dalam penanganan narkoba oleh aparat kepolisian. masyarakat semakin mempertanyakan bagaimana bisa jaringan bandar narkoba justru mendapat perlindungan dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.?
Tindakan ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik, dan memperlihatkan bahwa pada kenyataannya, bandar narkoba besar seringkali dilindungi, sementara pengedar kelas rendah dan pemakai justru menjadi korban sistem yang gagal.
Polsek Tualang Siak: Dugaan Rekayasa Kasus dengan Metode Entrapment
Selain itu, di Polsek Tualang, Siak, muncul dugaan rekayasa kasus yang melibatkan seorang buruh berinisial B yang ditangkap pada tanggal 26 Januari 2026ย dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan informasi yang dipercaya, B yang sebenarnya hanya seorang pemakai narkoba, dijerat dengan Pasal 114 tentang peredaran narkoba. Dugaan rekayasa kasus ini semakin kuat dengan metode entrapment yang diduga digunakan oleh aparat.
Dalam metode entrapment, aparat sengaja menjebak seseorang agar terlibat dalam tindak pidana yang sebenarnya tidak mereka lakukan. B dalam hal ini diduga dijebak, dan akhirnya dijadikan tersangka dengan pasal yang lebih berat.
Di sisi lain, polisi tidak mengembangkan penyidikan terhadap seorang pria berinisial T alias TS/TD yang diketahui napi yang mendekam dalam sel rumah tahanan negara (Rutan) yang disebut sebagai bandar sumber natkoba,
Informasi yang disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek tualang Iptu Alan setelah seorang wanita bernama Lasmi itangkap karena membeli narkoba dari seorang napi bernama T alias TD/TD , yang seharusnya menjadi sumber informasi utama untuk mengungkap jaringan narkoba lebih besar.
Akan tetapi hingga detik ini pihak polsek tualang malah tetapkan status napi tersebut sebagai DPO, Alhasil, polisi justru lebih fokus mencari “tumbal” di kalangan masyarakat kecil ketimbang mengejar pelaku utama.
Bandar Narkoba Dilindungi, Pengedar Kelas Bawah dan Pemakai Jadi Korban
Serangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya pola yang semakin jelas di mana bandar narkoba besar justru dilindungi dan diberi kebebasan, sementara pengedar kelas rendah dan pemakai narkoba dijadikan korban dalam sistem yang korup.
Masyarakat semakin merasa bahwa mereka yang terjebak dalam lingkaran narkoba, baik sebagai pengguna atau pengedar kecil, diperlakukan tidak adil dan dihukum lebih berat daripada para bandar besar yang sebenarnya menjadi sumber masalah utama.
Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun dari warga menunjukkan bahwa polisi lebih sering mengincar para pengedar kelas bawah atau pemakai yang tidak memiliki kekuatan politik atau ekonomi, sementara bandar-bandar besar, yang biasanya memiliki koneksi dengan oknum-oknum tertentu, dibiarkan bebas.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa hukum seringkali tidak ditegakkan secara adil.
“Kami sudah banyak melapor, tetapi tidak ada tindakan nyata dari polisi. Justru mereka lebih memilih untuk melindungi pengedar besar dan mencari tumbal di kalangan masyarakat kecil yang tak berdaya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, banyak yang mempertanyakan, apakah hanya Polsek yang harus bertanggung jawab? Lalu, bagaimana dengan Kapolres dan jajaran kepolisian di tingkat yang lebih tinggi?
Kejadian ini adalah pukulan telak bagi kepolisian yang dinilai tidak mampu memberantas narkoba di wilayah Riau dan terkesan melindungi para bandar.
Perlu dicatat bahwa informasi tentang peredaran narkoba di Panipahan telah ada selama bertahun-tahun, dan wilayah Rokan Hilir, Bengkalis, serta Siak dikenal sebagai daerah transit terbesar untuk perdagangan narkoba internasional.
Namun, penangkapan yang dilakukan selama ini justru lebih sering menyasar pengedar kelas bawah dan pengguna, tanpa adanya upaya nyata untuk mengungkap jaringan bandar narkoba besar yang sebenarnya menjadi akar permasalahan.
Apakah tugas hanya sebatas pada Polsek yang menangani kejadian tersebut? Kapolres dan jajarannya seharusnya juga turut bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian di wilayah tersebut, terutama mengingat fakta bahwa narkoba sudah menjadi masalah besar yang melibatkan jaringan internasional.
Penanganan yang lebih serius dan komprehensif dari level atas sangat dibutuhkan untuk memberantas masalah ini secara tuntas.
Kapolri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kapolda Riau dan Jajarannya
Kegagalan dalam menangani masalah narkoba di Riau ini semakin memperburuk citra Kapolda Riau, yang seharusnya bertanggung jawab atas penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.
Masyarakat menuntut agar Kapolri segera bertindak tegas terhadap Kapolda Riau beserta jajaran yang terkesan abai dan bahkan diduga malah melindungi bandar narkoba.
Penegakan hukum yang lemah dan ketidakseriusan dalam pemberantasan narkoba di Riau menunjukkan adanya kegagalan sistematis yang seharusnya segera diperbaiki.
Sudah waktunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Riau.
Penegakan hukum yang tidak tegas dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bandar narkoba tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Polda Riau menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan-dugaan yang muncul di beberapa kasus tersebut.
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah penyelidikan ini akan benar-benar transparan dan objektif. Jika memang terbukti ada pelanggaran oleh aparat kepolisian, masyarakat mengharapkan agar tindakan tegas segera diambil, tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Kapolda Riau dan jajaran kepolisian mengevaluasi diri, penegakkan hukum yang adil dan merata di setiap daerah dan benar-benar serius dalam memberantas narkoba. Tidak hanya berhenti pada pemecatan, tetapi juga diikuti dengan tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam melindungi pengedar narkoba,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Dengan berbagai persoalan ini, kasus narkoba di Riau semakin mendapatkan sorotan dari media nasional, mengingat keprihatinan yang timbul akibat penanganan yang lemah dan tidak transparan terhadap masalah narkoba di wilayah ini.
Penekanan pada evaluasi yang lebih komprehensif oleh Kapolri semakin penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat dipulihkan.
Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman dari berbagai kejadian yang terjadi di Riau terkait dengan pemberantasan narkoba, termasuk pemecatan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, dugaan rekayasa kasus di Polsek Tualang, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bunga Cantika






















.
..
.
.
.
.
.
.
.


Tidak ada komentar