banner 468x60
Kejaksaan

Diduga Dapatkan Suap, 3 Hakim Agung Akan Diperiksa Kejagung RI

168
banner 468x60

Mataxpost| Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan peluang diperiksanya tiga Hakim Agung terkait kasasi kasus Ronald Tannur. 26/10/2024

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Tiga Hakim Agung berinisial S, A, dan S itu diperiksa karena diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

 

Abdul Qohar menegaskan Kejagung akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

 

Memang pada dasarnya tiga Hakim Agung ini belum menerima uang suap senilai Rp 5 miliar di tangan mereka.

 

Namun penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan pada tiga Hakim Agung itu jika diperlukan.

 

“Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang,” jelas Qohar dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (26/10/2024).

 

Menurut Abdul Qohar, tiga nama Hakim Agung ini muncul karena ada dalam catatan Lisa Rahmat untuk diberikan uang dengan tujuan membebaskan kasus Ronald Tannur.

 

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

 

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

 

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan Jum’at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” ungkap Qohar.

 

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

 

“ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

 

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

*Puspenkum Kejagung RI*

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights