banner 468x60
Dugaan TipikorViral

Dugaan Mega Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Rektor UIN Suska Riau Profesor Khairunnas, Rugikan Negara Ratusan Juta

1625

modus:monitoring ibadah haji 2023

banner 468x60

MataXpost.com| Setelah sekian bulan Tim Xpost melakukan investigasi secara senyap dan mendalam serta melakukan pulbaket akhirnya membuahkan hasil yang mengejutkan, bahwa perjalanan dinas luar negri di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) diduga telah dikorupsi oleh Rektor Prof. Khairunnas cs. (23/09/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Permasalahan korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak yang luar biasa karena merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dihadapi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bukan saja merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum yang harus kita lawan bersama.

 

Pada tangggal 6 Juni 2023, Prof.Dr.Hairunas,M.Ag, Rektor UIN Suska Riau menerbitkan Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan di dalam negeri dan keluar negeri tanpa Dasar, yaitu Surat Tugas Nomor: 854/Un.04/HM.01/006/2023 untuk dirinya sendiri selaku Rektor sebagai petugas Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji (PPIH) Tahun 1444 H mulai tanggal 7 Juni s.d 14.Juli 2023 di Jakarta dan Arab Saudi.

 

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Prof.Dr.Hairunas,M.Ag, Rektor UIN Suska Riau yang menguntungkan dirinya secara pribadi ini atas nama ibadah haji, negara diduga dirugikan sebesar Rp266.695.834.

 

Menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, mata anggaran 525115 (Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU), yang diduga telah diterima Prof.Dr.Hairunas,M.Ag sebesar Rp261.317.934 (Bukti Pendukung Terlampir), yang terdiri dari uang muka sebesar Rp161.366.246 dan pelunasannya sebesar Rp99.951.688, –

 

Selain itu, diduga Prof.Dr.Hairunas,M.Ag tetap menerima Biaya BBM Kendaraan Dinasnya (BM 13 TP) yang tidak digunakan selama yang bersangkutan melakukan perjalanan mengatasnamakan perjalanan dinas jabatan selama 38 hari, akun 523121 sebesar Rp5.377.900, –

 

Di tinjau dari aspek moral, penyalahgunaan wewenang mengatasnamakan ibadah haji ini sangat buruk, apalagi ditinjau dari jabatannya sebagai Rektor Perguruan Tinggi Islam.

 

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji (PPIH) bukan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan Prof.Dr.Hairunas,M.Ag selaku Rektor UIN Suska Riau. Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/Pmk.05/2015 Tentang Tata Cara

 

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan perubahannya mengatur bahwa,

“ Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan untuk keperluan melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.”

 

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Pada Kementerian Agama menentukan bahwa;

Rektor yang melakukan Perjalanan Dinas luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama.

 

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 13 setelah disetujui oleh Menteri Agama, maka Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas ke luar negeri yang ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

 

Dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 aquo ditentukan bahwa;

Surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas, SPD, dan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan biaya Perjalanan Dinas

 

Dapat diduga penganggaran Dana Perjalanan Dinas Pimpinan Ke Arab Saudi pada Biro AUPK UIN Suska Riau menggunakan dana BLU, mata anggaran (Akun) 525115 oleh Prof.Dr.Hairunas,M.Ag yang secara ex officio menjabat sebagai KPA UIN Suska Riau, tidak sesuai dengan Rencana Strategis BLU UIN Suska Riau, target kinerja BLU UIN Suska Riau dan tugas fungsi yang melekat pada jabatan Rektor/Pimpinan BLU UIN Suska Riau.

 

Sepanjang penulusuran kami, nomenklatur petugas Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji digunakan untuk Monitoring dan Evaluasi, Akomodasi,Konsumsi dan Transportasi Darat Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Oleh karenanya, biaya petugas ini dianggarkan pada anggaran Dirjen PHU Kementerian Agama.

 

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/Pmk.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan perubahannya mengatur bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai dengan target kinerja Kementerian Negara Lembaga.

 

Dugaan korupsi oleh Prof Khairunnas akan segera dilaporkan ke lembaga-lembaga penegak hukum serta menyerahkan alat bukti untuk mempermudah penyelidikan aph.

 

Kita ketahui bahwa mantan Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin juga menjadi terpidana korupsi di pengadilan negri pekanbaru , majelis hakim menjatuhkan hukuman 9,5 tahun tanggal 8 Agustus 2024 , terkait korupsi dana BLU di UIN SUSKA.

Terpisah,sampai berita ini terbit,Rektor Prof Khairunnas saat dihubungi oleh Tim melalui telpon genggam nya menjawab        “Lapor saja pak.” singkat Khairunnas

MataXpost.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights