Mataxpost| Pekanbaru – Mantan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus tambak udang. Dia diperiksa berkaitan penerbitan dokumen ke para pelaku.(10/11/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Meganondo membenarkan pemeriksaan terhadap Murod. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/11) kemarin oleh penyidik.
“Benar, mantan Kepala Dinas LHK Riau kita periksa terkait penerbitan dokumen kepada para pelaku tambak udang. Diperiksa oleh penyidik Pidsus kemarin,” kata Odit, Jumat (8/11/2024).
Odit mengungkap Murod kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas LHK. Murod kini menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Riau setelah dirotasi beberapa waktu lalu.
“Kapasitas diperiksa sebagai Kepala Dinas LHK saat itu. Ia datang sendiri karena ada beberapa tambahan yang harus ditanyakan sebagai saksi,” kata Odit.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik berkaitan dengan jabatan Murod saat menjabat kepala dinas LHK dan soal penerbitan dokumen ke para pelaku.
“Sekitar 5 jam diperiksa sejak pukul 10.30-15.30 WIB. Ini pemeriksaan perdana,” kata Odit.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis di Riau mengusut dugaan korupsi kegiatan tambak udang. Pengelolaan tambak udang tersebut diusut karena diduga berpotensi merugikan negara sangat besar.
Pengusutan perkara itu dilakukan Pidsus Kejari Bengkalis. Proses penyelidikan tim dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti berkaitan dugaan terjadi tindak pidana dalam kurun waktu 2020-2024.
Setelah ditemukan dugaan adanya korupsi, penyidik Pidsus sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menjadi kasus pertama di Indonesia dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi sektor perikanan khususnya pengelolaan tambak udang.
Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik telah memeriksa saksi-saksi baik dari stakeholder hingga pelaku usaha. Termasuk ahli dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga ke beberapa lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli kehutanan dan lingkungan tersebut.
Tidak hanya itu saja, diduga limbah hasil usaha tak diolah sebagaimana mestinya. Sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
Kerusakan lingkungan dalam tambak udang itu dinilai dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami. Bahkan dampaknya mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Selain dipanggil soal tambak udang yang merugikan negara dalam berjumlah besar, diketahui pada tanggal 13 Mei 2024 ma’mon murod juga pernah dipanggil oleh Kejati Riau terkait pemeriksaan selaku pengguna anggaran tugas pembantuan tahun anggaran 2023 balai restorasi gambut dan rehabilitasi manggrove senilai 17,9 miliar rupiah, tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut. (Berbagai media online)