mataXpost.com|Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan manipuasi tender geomembrate di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.
Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas.
Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.
Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/2024).
Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan ke ke pimpinan. “Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas Zikrullah.
Informasi dihimpun, proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu