[gnpub_google_news_follow]



Mataxpost | Pekanbaru,- Leembaga Pengawasan Sosial dan Advokasi Anti Korupsi (SATU GARIS) mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) segera menurunkan tim khusus untuk mengawasi penanganan Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura atas nama Bayu yang saat ini menjadi sorotan. (23/07)
Desakan tersebut disampaikan menyusul respons Komjak RI yang telah menerima dan meregistrasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode perilaku jaksa dalam perkara tersebut.
Ketua SATU GARIS, Ade Monchai, menilai langkah Komjak RI merespons pengaduan masyarakat merupakan awal yang baik. Namun, menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada proses administrasi semata.
“Kami mengapresiasi Komjak RI yang telah merespons laporan ini. Ini merupakan langkah yang tepat untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Tetapi publik tentu berharap pengawasan tidak berhenti pada registrasi administrasi. Komjak harus membuktikan bahwa setiap pengaduan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Ade, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ade, perkara tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Karena itu, SATU GARIS meminta Komjak RI membentuk atau menurunkan tim khusus guna melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penanganan perkara, termasuk menelusuri seluruh materi pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami meminta Komjak RI tidak hanya melakukan telaah administrasi. Turunkan tim khusus agar setiap dugaan yang kami sampaikan dapat diperiksa secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, kami berharap Komjak memberikan rekomendasi tegas sesuai kewenangannya,” tegas Ade.
Selain mendesak pengawasan, SATU GARIS juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bayu yang dituntut empat tahun penjara.
Ade menilai tuntutan tersebut patut dipertanyakan karena, menurut pengamatannya terhadap jalannya persidangan, masih terdapat sejumlah fakta yang dinilai belum diungkap secara utuh.
“Kami menilai tuntutan empat tahun terhadap Bayu dibangun berdasarkan asumsi yang patut diuji lebih lanjut. Di sisi lain, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika telah benar-benar diungkap dan diproses secara hukum,” katanya.
Menurut Ade, karena itu pengawasan Komjak RI menjadi sangat penting agar proses penuntutan benar-benar dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan prinsip profesionalitas, bukan sekadar untuk memenuhi target penuntutan.
“Kami tidak ingin muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika justru luput dari proses hukum, sementara terdakwa yang ada di persidangan menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya. Dugaan seperti inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan Komjak RI secara independen,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat Nomor B-246/SKK-Yanis/7/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Komjak RI menyatakan telah menerima dan meregistrasi laporan pengaduan yang diajukan SATU GARIS dengan Nomor Register RSM: 0471/LAP/VII/2026.
Dalam surat tersebut, Komjak RI menyatakan laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
Komjak RI juga menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun memengaruhi independensi jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Komjak RI belum menyampaikan hasil pemeriksaan atas substansi pengaduan tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Siak juga belum memberikan tanggapan resmi terkait materi pengaduan yang diajukan SATU GARIS.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh materi dalam pengaduan tersebut masih merupakan dugaan dari pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi Komisi Kejaksaan RI maupun putusan lembaga yang berwenang.

Tidak ada komentar