
.
.
.


Mataxpost | Meranti – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Meranti menuai sorotan tajam dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Lembaga penegak hukum tersebut dinilai mandul dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, khususnya terkait perjalanan dinas (SPPD), kegiatan Reses, dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2024 dan 2025. (13/12)

Penilaian tersebut mencuat seiring tidak adanya langkah hukum konkret, seperti penyelidikan terbuka maupun penggeledahan, meskipun laporan masyarakat dan temuan investigasi media telah berulang kali mengungkap indikasi manipulasi, mark-up, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, hingga kegiatan fiktif yang diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara mendekati Rp1 miliar.
Sejumlah laporan menyebut adanya perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan Reses dan Sosperda dengan laporan administrasi.
Minimnya keterbukaan informasi anggaran dan penggunaan pihak ketiga dalam administrasi kegiatan dinilai memperbesar peluang rekayasa dokumen dan pertanggungjawaban fiktif.

Kritik terhadap Kejaksaan Negeri Meranti semakin menguat setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara aktif melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan SPPD fiktif senilai Rp1,13 miliar.
Langkah tegas aparat di Pekanbaru tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi di Meranti, di mana hingga kini belum terlihat tindakan hukum yang sepadan meski pola dugaan penyimpangan disebut memiliki kemiripan.
Organisasi gabungan dan aktivis ( Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum) DPP – SATU GARIS secara terbuka menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja aparat penegak hukum di Meranti.
Mereka menilai Kejaksaan Negeri Meranti gagal menunjukkan keberpihakan pada upaya pemberantasan korupsi dan terkesan membiarkan dugaan penyimpangan anggaran berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kondisi ini membuat Kejaksaan Negeri Meranti dinilai mandul. Laporan sudah ada, indikasi jelas, tapi tidak ada langkah hukum yang bisa dilihat publik. Ini berbahaya karena memberi kesan pembiaran,” ujar Afrizal Amd CPLA Sekjend SATU GARIS.
Menurut mereka, jika aparat penegak hukum daerah tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Agung, KPK, dan BPKP turun tangan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh.
Mereka menegaskan bahwa dugaan penyimpangan APBD tidak boleh berhenti pada wacana dan bantahan semata.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kepulauan Meranti membantah sebagian informasi yang beredar dan meminta verifikasi sumber data, sedangkan Sekretariat DPRD Meranti hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran maupun sikap Kejaksaan Negeri setempat.
Mandeknya penanganan kasus ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Meranti akan segera menunjukkan langkah nyata atau justru terus berada dalam pusaran kritik sebagai institusi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan korupsi anggaran daerah.

Tidak ada komentar