MENU Kamis, 16 Apr 2026
x
. .

Korban yang Dijadikan Tersangka, Keadilan Hilang di Riau (Bagian 11)

waktu baca 6 menit
Kamis, 16 Apr 2026 16:27

Mataxpost | Riau,โ€“ Seorang buruh yang bekerja sebagai sopir pada perusahaan subkontraktor pabrik kertas di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berinisial Bayu, diduga menjadi korban rekayasa dalam perkara narkotika yang penanganannya disebut melibatkan oknum aparat Polsek Tualang. (16/04)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga sarat kejanggalan sejak awal komunikasi hingga proses penyidikan dan penahanan.

Peristiwa bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Bayu menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai Lasmi dan meminta agar nomor WhatsApp miliknya dibuka dari daftar blokir. Nomor tersebut bukan nomor asli Lasmi yang sebelumnya diblokir, sehingga identitas pemiliknya tidak dapat dipastikan.

Aparat tidak menelusuri siapa pemilik nomor telpon yang pertama kali dipakai Lasmi untuk hubungi Bayu, beredar kabar nomor tersebut adalah milik oknum aparat sendiri, hal ini masih bersifat dugaan yang harus ditelusuri lebih detail.

Setelah komunikasi terbuka, Lasmi menyampaikan adanya utang lama sebesar Rp250.000 kepada Bayu sewaktu anaknya sakit. Namun secara tiba-tiba, ia menawarkan pembayaran utang tersebut dalam bentuk narkotika jenis sabu.

Bayu menyatakan tidak pernah meminta bentuk pembayaran tersebut dan merasa janggal karena sudah lama tidak berjumpa, dan berkomunikasi lebih dari 5 bukan. namun tetap merespons karena sedang bekerja dan tidak memahami konsekuensi hukum dari situasi itu.

Lasmi kemudian diduga terus mendesak agar dilakukan pertemuan untuk menyerahkan barang tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, pertemuan terjadi di area perusahaan tempat Bayu bekerja, tepatnya di sekitar mesin ATM.

Dalam pertemuan singkat itu, Lasmi disebut menyerahkan sebuah kotak kosmetik secara tergesa-gesa tanpa penjelasan isi barang. Bayu menerima tanpa memeriksa isi dan tanpa saksi independen.

Sekitar pukul 17.00 hingga 17.30 WIB, saat Bayu mengemudikan kendaraan angkutan karyawan dan berada dalam antrean keluar area perusahaan, ia dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Bayu kemudian diminta turun dari kendaraan, diborgol, dan dibawa ke pos sekuriti tanpa penjelasan terbuka kepada pihak perusahaan. Karyawan serta petugas yang mendekat diminta menjauh dengan alasan penanganan perkara narkotika.

Di pos sekuriti, Bayu diminta menunjukkan lokasi barang. Dalam kondisi tertekan, ia menyebut barang berada di dalam kendaraan. Namun kendaraan tersebut diketahui telah dipindahkan oleh pihak sekuriti sebelum penggeledahan dilakukan.

Kotak kosmetik kemudian tidak diperiksa di lokasi awal, melainkan di lokasi lain setelah kendaraan dipindahkan. Pada saat pembukaan, Bayu diminta memegang barang tersebut, sementara Lasmi sudah berada di dalam mobil aparat kepolisian.

Terdapat perbedaan keterangan terkait sumber narkotika yang disebut berasal dari seorang narapidana bernama Tedy dengan metode pengiriman โ€œlemparโ€, yang diberikan status DPO oleh Polsek Tualang padahal keberadaannya sudah diketahui oleh aparat itu sendiri.

Menurut keterangan lisan dari Kanit reskrim Polsek Tualang Iptu Alan, Lasmi memesan narkoba dengan komunikasi via telpon, lalu Tedy perintahkan orang diluar ( becak) untuk menyiapkan pesanan tersebut, sampai di titik yang ditentukan “sang becak”, Lasmi datang mengambil paket pesanan, lalu tak lama kemudian Lasmi di tangkap aparat.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, mengatakan bahwa penangkapan hanya sesaat setelah Lasmi mengambil narkoba yang dipesannya.

Namun kronologi yang berkembang dinilai tidak konsisten, karena di satu sisi Lasmi disebut menyerahkan barang kepada Bayu, sementara di sisi lain ia disebut masih dalam proses memaketkan sabu pada waktu yang sama.

Sebelum pelimpahan ke kejaksaan dan pemindahan ke rumah tahanan, Lasmi mengakui bahwa dirinya telah ditangkap terlebih dahulu sebelum komunikasi dengan Bayu terjadi.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan bahwa komunikasi tersebut berlangsung saat Lasmi sudah berada dalam penguasaan aparat, sehingga memunculkan indikasi adanya pengaturan skenario dalam pengembangan perkara, dari sinilah menguatkan dugaan rekayasa dan terjadi dugaan penjebakan oleh aparat menggunakan metode entrapment.

Metode entrapment adalah praktik yang melanggar hukum dan hak asasi manusia karena aparat secara aktif menjebak atau mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Tindakan ini merusak prinsip keadilan, karena kejahatan yang terjadi bukan murni kehendak atau niat dari pelaku, melainkan hasil rekayasa aparat.

Skenario tumbal dalam kasus Narkotika sudah jadi rahasia umum di tengah masyarakat, sebagai cara untuk menutupi bandar yang jadi sumber barang haram tersebut agar tak tersentuh hukum.

Keluarga Lasmi juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum Panit Reskrim sebagai syarat pembebasan, namun tidak dapat dipenuhi.

Dalam proses pemeriksaan, Bayu diduga tidak memperoleh pendampingan hukum yang semestinya. Keluarga telah menunjuk penasihat hukum, namun diarahkan untuk tidak menggunakan pengacara dari luar.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercantum nama penasihat hukum, namun disebut tidak pernah hadir secara langsung dan hanya dikaitkan melalui sambungan video yang tidak jelas.

Selama pemeriksaan, Bayu juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman agar mengikuti arahan penyidik. Selain itu, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp65 juta kepada Bayu serta Rp10 juta kepada pihak perusahaan.

Kanit Reskrim Polsek Tualang disebut menyampaikan bahwa Bayu tidak dikenal sebagai pengedar dan tidak masuk dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan informasi intelijen. Namun demikian, Bayu tetap dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdapat ketidakkonsistenan dalam barang bukti, yang semula disebut 0,6 gram kemudian berubah menjadi 0,84 gram tanpa penjelasan terbuka apakah 0,84 gram ini berat bersih atau kotor.

Selain itu, tidak dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) meskipun jumlah barang bukti berada di bawah 1 gram.

Berkas perkara juga beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap (P-17). Masa penahanan Bayu yang berakhir pada 1 April 2026 tetap diperpanjang meskipun terdapat catatan tersebut.

Perkara ini telah diperiksa oleh Propam Polda Riau pada tanggal 15 /02/2026, Dalam prosesnya, dua penyidik sempat diamankan selama sekitar satu minggu sebelum diganti. Propam juga disebut merekomendasikan agar Bayu menjalani asesmen TAT dan direhabilitasi, namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak Polsek Tualang.

Perkembangan terbaru menimbulkan kekhawatiran tidak hanya terhadap Bayu, tetapi juga terhadap Lasmi yang kini berada di tahanan Polres Siak.

Saat masih di sel Polsek Tualang, diduga terdapat tekanan dan intimidasi terhadap Lasmi untuk memberikan keterangan yang memberatkan Bayu. Kekhawatiran serupa dikhawatirkan dapat berlanjut selama masa penahanan di tingkat Polres.

Sejumlah pihak menilai seharusnya Lasmi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan agar proses hukum berjalan lebih objektif, aman, dan bebas dari potensi tekanan pihak mana pun.

Di tengah perkembangan ini, sebagian masyarakat Riau meminta agar Kapolri, Divisi Propam Polri, Irwasum, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta KPK turut melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkara tersebut. Hal ini dinilai penting karena dugaan yang muncul menyangkut integritas proses penegakan hukum.

Masyarakat juga menyoroti kinerja aparat di tingkat daerah. Kapolres Siak dinilai kurang optimal dalam pengawasan terhadap jajarannya, sementara Kapolda Riau turut menjadi sorotan karena dianggap belum mengambil langkah tegas meskipun berbagai dugaan telah mencuat ke publik.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembiaran dalam proses penegakan hukum. Publik berharap dilakukan evaluasi menyeluruh agar perkara ini dapat diungkap secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Sejak berita bagian pertama diturunkan hingga saat ini, belum ada bantahan maupun klarifikasi dari Polsek Tualang. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x