MENU Rabu, 15 Apr 2026
x
. .

Kasus Utama SPPD Fiktif Sekwan DPRD Pekanbaru Masih Ngambang

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 19:52

Mataxpost | Pekanbaru,โ€“ Dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang melibatkan pimpinan Sekwan Hambali Nanda Manurung hingga kini belum disentuh oleh penegak hukum, meski kasus perintangan penyidikan yang menjerat ajudannya, Jhonny Andrean, sudah masuk pengadilan. (14/04)

Sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyorot 38 stempel instansi pemerintah dan uang tunai sebesar Rp49 juta yang ditemukan di jok sepeda motor ajudan. Dokumen dan uang ini diduga terkait pencairan SPPD fiktif sepanjang tahun 2024.

Namun, fokus penyidikan hingga kini tetap pada ajudan, sementara dugaan perintah pembuatan dokumen fiktif dan aliran dana yang strategis masih belum disentuh.

Menurut pengamat hukum, logika sederhana menunjuk pada satu hal: ajudan yang berstatus Tenaga Harian Lepas dengan honor Rp1,3 juta per bulan tidak mungkin mampu memalsukan dokumen, membuat stempel instansi, dan mengatur pencairan dana sendiri.

โ€œKasus ini jelas membutuhkan akses dan wewenang pimpinan. Fokus hanya pada ajudan seperti membuat korban kecil menjadi tumbal sementara aktor utama bebas,โ€ ujar arif Setiawan

Sekwan DPRD Hambali Nanda Manurung hadir sebagai saksi di persidangan, membantah memerintahkan pembuatan stempel maupun mengetahui keberadaannya.

Hambali hanya mengakui uang Rp49 juta sebagai miliknya untuk keperluan tiket pesawat dinas.

Namun publik menilai keterangan ini tidak cukup untuk menutupi fakta bahwa praktik SPPD fiktif hanya bisa dijalankan dengan sepengetahuan atau arahan pimpinan.

Warga pekanbaru dan aktivis anti-korupsi menuntut Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera menindaklanjuti kasus utama SPPD fiktif, bukan hanya mengadili ajudan.

Mereka menilai sikap Kejari yang fokus pada perintangan penyidikan menunjukkan penegakan hukum setengah hati dan berpotensi mengalihkan perhatian dari aktor utama.

โ€œPublik tidak bodoh. Kasus SPPD fiktif ini jelas-jelas melibatkan pimpinan, bukan ajudan.Kejari harus segera menetapkan Hambali sebagai tersangka agar akuntabilitas dijalankan,โ€ kata Gita seorang aktivis dari Pekanbaru.

Sampai saat ini, total kerugian negara dari SPPD fiktif belum diungkap secara resmi. Yang diketahui publik baru Rp49 juta uang tunai dan puluhan dokumen perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan 38 stempel instansi.

Praktik ini diduga terjadi sepanjang tahun 2024, sehingga potensi kerugiannya diperkirakan jauh lebih besar. Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan dan menguji aliran dana terkait SPPD fiktif.

Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada ajudan, tetapi menelusuri akar masalah dan aktor utama yang memerintahkan praktik korupsi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x