MENU Sabtu, 18 Apr 2026
x
. .

Div Propam Polri Respon Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Polsek Tualang (Bag: 12)

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 00:15

Mataxpost | Riau, โ€“ Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini sedang menangani laporan serius yang diajukan oleh masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh oknum anggota Polsek Tualang,

Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dan akan tetap diawasi oleh Div Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut mencakup tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Tualang,

Yakni IPTU Alan Arief, Panit Opsnal Ipda Khairul S.Hย  AIPDA Asmar Yulis, BRIGPOL Pujangga Rezeki Kelana, BRIPTU Kharisma Satria Pandiangan, BRIPDA Erwin Arianto Saputra Manalu, dan BRIPDA Riyan Jani Sitorus, dan anggota unit lantas Amirdas.

Pengaduan ini mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang mencoreng citra kepolisian, di mana oknum-oknum tersebut dianggap menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki sebagai aparat penegak hukum.

Laporan ini menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian, mengingat pihak yang terlibat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah bertindak sebaliknya.

Pihak keluarga Bayu, yang menjadi korban dari dugaan rekayasa kasus Narkotika dan dijerat pasal 114 , sebagai pengedar dalam tindakan ini, dengan tegas meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, tanpa adanya toleransi bagi oknum-oknum yang merusak integritas kepolisian.

“Sedangkan pelaku bandar narkoba yang menjadi sumber barang tersebut malah ditutupi, dengan status DPO, padahal keberadaan nya jelas diketahui oleh aparat Polsek Tualang itu sendiri, ada apa dengan Polsek Tualang itu?, ungkap Rozi

Mereka menuntut agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Keluarga korban dugaanย  penyalahgunaan wewenang oleh aparat, menambahkan,

โ€œKami ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dalam institusi ini.โ€Rozi

Seorang praktisi hukum Dede Fery SH di Riau, menekankan bahwa laporan ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian itu sendiri.

“Tindak pidana yang melibatkan oknum kepolisian harus disikapi dengan tegas dan tanpa kompromi. Ini adalah ujian bagi integritas Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,โ€ ujar Fery.

Fery juga menambahkan bahwa kasus ini merupakan peluang untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal kepolisian.

“Kepolisian harus memastikan bahwa setiap laporan yang masuk diproses dengan objektif dan tidak ada intervensi apapun.Pengawasan internal yang kuat dan mekanisme yang transparan sangat diperlukan agar masyarakat yakin proses hukum berjalan sesuai prosedur,โ€ katanya.

Harapan Masyarakat dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Masyarakat kini menunggu dengan cemas langkah konkret dari Polri untuk menyelesaikan kasus ini. Pengawasan ketat dan transparansi dalam penanganan kasus sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kepolisian diminta untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang kebal hukum, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merusak citra dan integritas institusi kepolisian.

“Kasus ini harus menjadi bukti bahwa kepolisian siap membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak nama baiknya. Kami ingin melihat tindakan nyata dan bukti bahwa Polri benar-benar berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil,” ujar Fery.

Ke depan, diharapkan langkah konkret yang diambil oleh Polri dalam menangani kasus ini akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Harapan besar terletak pada kecepatan dan ketegasan dalam memproses kasus ini, agar masyarakat merasa aman dan percaya bahwa hukum berlaku adil bagi semua, tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x