MENU Sabtu, 18 Apr 2026
x
. .

Skandal Polsek Tualang: Pengakuan Kanit dan PH ‘Masuk Angin’, Kejaksaan Siak Lanjutkan Kasus Meski Tanpa Bukti Pengedaran (Bag:13)

waktu baca 4 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 06:15

Mataxpost | Siak ,โ€“ Dugaan rekayasa kasus narkotika yang menjerat Bayu Perdana semakin menguat setelah pihak keluarga melakukan klarifikasi di Polsek Tualang. Abang kandung Bayu, AM yang juga pemilik media Mataxpost, mendatangi Mapolsek untuk mempertanyakan penerapan Pasal 114 dalam berkas penahanan Bayu. (18/04)

Nando, juru bicara keluarga Bayu, menyampaikan bahwa semua keterangan dan informasi ini disampaikan langsung oleh abangnya, AM yang merasa ada kejanggalan terkait pasal yang dikenakan terhadap adiknya.

Nando kemudian menjelaskan bahwa AM langsung menemui Kanit Reskrim Iptu Alan dan Penyidik Asmar. Dalam pertemuan tersebut, Iptu Alan menyatakan bahwa Pasal 114 memang mencakup berbagai bagian, dan meskipun Bayu bukan seorang pengedar, ia dianggap menerima dan menguasai barang bukti.

Namun, AM menegaskan, “Pasal 114 itu untuk pengedar. Kalian akui Bayu bukan pengedar, jadi saya minta setiap pemeriksaan didampingi pengacara keluarga.”

Kasus Bayu semakin menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum, dengan banyaknya ketidaksesuaian yang terbuka di hadapan publik. Meskipun perkara ini telah masuk tahap 2 di Kejaksaan Siak, pada hari ke-59 masa tahanan Bayu, penyidik Polsek Tualang kembali melakukan pemeriksaan tambahan.

Menurut penyidik, serta Tim Hukum DHL yang mendampingi, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak meminta penjelasan terkait utang Rp250.000 yang diklaim oleh Lasmi dan mengenai berat sabu yang lebih banyak yang diduga diberikan Lasmi.

Pertanyaan ini menandakan keraguan jaksa terhadap kronologi perkara, namun jaksa tetap melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

Di ruang publik, beberapa kolega mulai mempertanyakan soal pendampingan oleh pengacara DHL dalam kasus Bayu. Nando mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pendampingan tersebut, dengan indikasi adanya kelalaian atau ketidaktepatan dalam menangani kasus ini.

Ia menyebutkan adanya beberapa kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak dibantah oleh DHL. “Seolah-olah cerita dalam BAP tidak dikoreksi dengan baik,” ungkap Nando.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Nando dan keluarga memutuskan untuk mencabut kuasa hukum terhadap DHL, dengan pertimbangan bahwa pendampingan yang diberikan kurang sesuai harapan mereka.

Nando menambahkan, “Selain sebagai praktisi hukum, dia juga memiliki posisi penting di partai NasDem, yang mana Bupati Siak Afni adalah salah satu kadernya. Kami berharap ada upaya lebih untuk memperbaiki kekeliruan dalam kasus ini, namun itu tidak terjadi, bahkan dengan alasan bahwa permintaan DHL untuk meninjau ulang perkara ini tidak mendapatkan perhatian dari Kanit dan Jaksa.”

Sebelumnya, keluarga juga telah dua kali meminta tim hukum DHL untuk mengajukan pra-peradilan kasus ini, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa tim hukum tersebut kurang berpengalaman atau tidak cukup serius dalam menangani kasus ini.

Kejanggalan lainnya muncul terkait Lasmi, yang mengaku memiliki utang kepada Bayu dan membayar utangnya dengan sabu, ternyata sudah diamankan oleh polisi sebelum komunikasi terjadi, mengarah pada dugaan rekayasa skenario.

Bahkan, Kanit Reskrim mengakui bahwa Bayu bukan pengedar, namun tetap dikenakan Pasal 114. Selain itu, berat barang bukti sabu yang disebutkan awalnya 0,6 gram, kemudian berubah menjadi 0,84 gram tanpa penjelasan yang jelas.

Ada pula dugaan pemerasan oleh oknum aparat yang meminta sejumlah uang kepada keluarga Bayu dan pihak perusahaan untuk “menyelesaikan” perkara. Permintaan uang yang terjadi termasuk Rp50 juta dari keluarga Lasmi, Rp65 juta dari Bayu, dan Rp10 juta dari perusahaan.

Bayu juga mengaku mendapat tekanan psikologis selama pemeriksaan, dipaksa mengikuti arahan penyidik di bawah ancaman dan intimidasi.

Dengan kejanggalan-kejanggalan yang terungkap, keluarga Bayu meminta agar Itwasum Polri, Div Propam, Komnas HAM, KPK, dan Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki oknum-oknum aparat yang terlibat dalam rekayasa hukum ini serta pihak luar yang diduga terlibat, baik dari kalangan sipil maupun pejabat.

Mereka juga menuntut agar proses hukum terhadap Bayu dihentikan segera, karena perkara ini jelas melanggar asas keadilan, transparansi, dan kebenaran.

โ€œKami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang untuk keadilan Bayu. Jika ini terus berlanjut, siapa yang akan percaya lagi pada sistem hukum kita? Kami tak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan!” ujar Nando dengan penuh semangat.

Satu hal lagi yang mengganjal di hati keluarga Bayu adalah apakah ada motif di balik kasus ini? Sebab, abang kandung Bayu, yang merupakan tokoh pemuda dan pemilik media Mataxpost, mempertanyakan apakah karena keterlibatan keluarga dalam media yang kritis terhadap isu-isu lokal dan pemerintahan, kasus ini dipaksakan untuk tetap berlanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x