


Mataxpost | .Meranti,– Sengketa lahan antara Swandi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus menyita perhatian publik. Namun di balik konflik yang telah bergulir hingga tingkat Pengadilan Tinggi Riau, terdapat satu pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat: mengapa nama Apeng dan Liong Tjai selalu muncul dalam setiap babak sengketa tersebut? (24/06)

Perkara yang semula dipahami sebagai sengketa antara warga dan pemerintah daerah ternyata juga menyeret sejumlah pihak pribadi, termasuk Apeng, Liong Tjai dan Bing Kian.
Kehadiran mereka dalam perkara ini memunculkan pertanyaan besar. Jika tanah yang dipersoalkan benar merupakan aset pemerintah daerah, lalu apa hubungan pihak-pihak tersebut dengan objek tanah yang disengketakan?
Jejak pemberitaan media menunjukkan bahwa nama Apeng dan Liong Tjai bukanlah pihak yang baru muncul belakangan.

Dalam pemberitaan Mataxpost yang terbit pada 19 Juli 2025 dengan judul “Video Sidang Lapangan Bocorkan Dugaan Permainan: Pemda Meranti Pinjamkan Lahan Warga ke Mafia Tanah?”, konflik ini dikaitkan dengan tanah di Selatpanjang Selatan yang diklaim sebagai milik Swandi berdasarkan SKGR yang dimilikinya sejak tahun 2018.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pengakuan Liong Tjai yang membangun kamar mesin di lokasi sengketa dan memperoleh izin dari pihak kelurahan.
Fakta ini kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat. Jika status lahan masih disengketakan, atas dasar apa pembangunan tersebut dilakukan dan siapa yang memberikan legitimasi atas aktivitas tersebut?
Mataxpost juga menyoroti munculnya dokumen penguasaan fisik tanah yang diterbitkan pada tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena terbit ketika sengketa mengenai status tanah sudah mulai mencuat ke ruang publik dan sedang dipersoalkan oleh para pihak.
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 6 Januari 2025 atas nama Bambang Suprianto yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah dan dikuasai sejak tahun 2013.
Kemunculan dokumen ini menimbulkan pertanyaan baru karena sebelumnya tanah tersebut telah memiliki riwayat administrasi yang berbeda menurut klaim pihak Swandi.
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, posisi yang diambil sejak awal adalah bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang berasal dari aset Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemkab juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan lokasi tersebut merupakan aset pemerintah yang dikenal sebagai eks Lapangan Bola Torpedo. Pada Januari 2025, pemerintah daerah memasang plang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset Pemda.
Konflik kemudian berlanjut ke meja hijau. Swandi menggugat Pemkab Meranti, Liong Tjai, Apeng dan Bing Kian ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Pada tingkat pertama, gugatan Swandi ditolak. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Meski demikian, Pengadilan Tinggi tidak menyatakan Swandi sebagai pihak yang menang. Majelis hakim justru menyatakan gugatan Swandi maupun gugatan balik para tergugat sama-sama tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi dan bentuk gugatan.
Artinya, hingga saat ini belum ada putusan yang secara final memutus pokok sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Di tengah perkembangan itu, perhatian publik tetap tertuju pada kemunculan nama Apeng dan Liong Tjai yang terus muncul dalam berbagai tahapan konflik. Mulai dari aktivitas di atas objek sengketa, keterlibatan dalam perkara perdata, hingga berbagai fakta yang muncul dalam persidangan.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa dari sekian banyak bidang tanah dalam satu hamparan kawasan yang sama, hanya objek tertentu yang kemudian menjadi pusat sengketa dan klaim.
Pertanyaan tersebut semakin menguat seiring munculnya dokumen administrasi baru pada tahun 2025 yang kemudian menjadi bagian dari polemik yang diperdebatkan para pihak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada fakta yang tersembunyi di balik konflik yang telah berlangsung cukup lama ini.
Pemeriksaan yang komprehensif terhadap Apeng dan Liong tjai serta seluruh rangkaian peristiwa dinilai akan membantu mengungkap bagaimana asal-usul klaim kepemilikan, dasar penguasaan lahan, proses penerbitan dokumen, serta hubungan para pihak yang namanya berulang kali muncul dalam sengketa tersebut.
Dengan terbukanya seluruh fakta secara transparan, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah konflik ini murni merupakan sengketa kepemilikan tanah biasa atau terdapat faktor-faktor lain yang turut berperan dalam memicu dan memperpanjang perseteruan yang kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Meranti.
Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara, pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat tetap sama: mengapa nama Apeng dan Liong Tjai selalu muncul dalam setiap babak sengketa ini, dan siapa sebenarnya pihak yang paling berkepentingan terhadap lahan yang menjadi objek konflik tersebut?

Tidak ada komentar