MENU Rabu, 24 Jun 2026
x

Konflik Lahan di Meranti Ganggu Rencana Investasi Pabrik Minuman Kemasan

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 22:11

Mataxpost | Kepulauan Meranti, -Rencana pembangunan pabrik minuman kemasan gelas dan botol di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan setelah mencuat sengketa lahan antara investor Swandi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (23) 06)

Proyek yang telah dipersiapkan selama kurang lebih sembilan tahun itu sejak awal dirancang sebagai investasi industri yang diharapkan mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun dalam perjalanannya terhambat oleh konflik klaim aset dan proses hukum yang berkepanjangan.

Berdasarkan keterangan yang beredar dari pihak terkait, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik disebut telah dibeli secara sah dari pihak sebelumnya dan dilengkapi berbagai persyaratan administrasi.

Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta kewajiban perpajakan yang diklaim telah dipenuhi sebelum pembangunan mulai direalisasikan di lapangan.

Namun di tengah proses tersebut, lahan yang telah dipersiapkan sejak lama itu kemudian diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang memicu sengketa antara kedua belah pihak dan berujung pada proses hukum di pengadilan.

Dalam perkembangan perkara yang disebut telah bergulir dari Pengadilan Negeri hingga tingkat lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Riau dikabarkan membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dengan pertimbangan adanya persoalan kompetensi kewenangan antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Pada saat yang sama, gugatan rekonvensi dari pihak pemerintah daerah juga dinyatakan tidak diterima sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam pokok perkara.

Dalam pertimbangan hukum yang dikutip dari dokumen perkara, Berita Acara Serah Terima (BAST) disebut sebagai instrumen administrasi pengelolaan aset pemerintah dan tidak dapat disamakan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah seperti sertifikat.

Karena itu, penggunaan BAST sebagai dasar klaim kepemilikan dinilai tidak cukup untuk memastikan status tanah secara definitif.

Pemasangan plang bertuliskan โ€œtanah milik pemdaโ€ yang hanya bersandar pada dokumen administratif juga disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, pihak Swandi disebut masih memegang dokumen seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan IMB/PBG yang tidak dibatalkan dalam putusan tersebut, meskipun dokumen itu juga tidak dijadikan dasar penetapan kepemilikan akhir dalam sengketa yang berjalan.

Situasi ini memperlihatkan kompleksitas persoalan pertanahan yang kerap terjadi ketika terdapat perbedaan tafsir antara dokumen administrasi, penguasaan fisik, dan klaim aset pemerintah, yang pada akhirnya berdampak pada tertundanya rencana investasi yang sebelumnya diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah.

Proyek pabrik minuman kemasan tersebut semula diproyeksikan mampu membuka ratusan lapangan kerja dan memberikan efek berganda bagi ekonomi lokal, namun sengketa yang berkepanjangan membuat realisasi investasi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Apalagi ancaman el-nino yg menjadi peringatan keras oleh BMKG. Sehingga diprediksi akan terjadi kemarau panjang. Dimana swandi selalu usaha air kemasan dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat tertunda pembangunannya. Sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan mengakses air bersih.

Masyarakat setempat berharap penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh secara adil dan berbasis bukti hukum yang sah, sehingga kepastian hukum dapat kembali terbangun dan investasi yang telah dipersiapkan bertahun-tahun dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi di Kepulauan Meranti tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aset daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x