MENU Selasa, 23 Jun 2026
x

Swandi Menang di Level Dokumen Administratif, Sengketa Tanah Meranti Berakhir Inkracht di Mahkamah Agung

waktu baca 4 menit
Selasa, 23 Jun 2026 22:28

Mataxpost | Kepulauan Meranti, – Pemberitaan yang beredar di sejumlah media online lokal terkait sengketa lahan antara Swandi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan dan dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta hukum secara utuh.

Sejumlah narasi yang berkembang di ruang publik, termasuk yang menyebut adanya โ€œupaya penguasaan paksa lahanโ€ serta klaim bahwa pihak Swandi telah โ€œkalah hingga Mahkamah Agungโ€, dianggap berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat apabila tidak dijelaskan dalam konteks putusan pengadilan secara lengkap.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik minuman kemasan telah dipersiapkan selama kurang lebih sembilan tahun oleh Swandi, dengan tujuan membangun industri yang diharapkan mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lahan tersebut disebut telah dibeli dari pihak sebelumnya dan telah dilengkapi dokumen administrasi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) serta kewajiban perpajakan yang diklaim telah dipenuhi.

Namun dalam perkembangan berikutnya, lahan tersebut kemudian diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang memicu sengketa hukum berkepanjangan antara kedua belah pihak hingga ke tingkat peradilan.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan investasi dan ekonomi daerah.

Terkait proses hukum, dalam sejumlah putusan yang beredar, Pengadilan Tinggi Riau disebut membatalkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bengkalis dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena adanya persoalan kompetensi kewenangan antara peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada saat yang sama, gugatan rekonvensi dari pihak pemerintah daerah juga dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam pokok perkara.

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan para pihak juga ditolak, yang secara prosedural menguatkan putusan sebelumnya tanpa mengubah substansi putusan mengenai status kepemilikan tanah.

Dengan demikian, tidak terdapat putusan yang secara eksplisit menetapkan kepemilikan akhir atas objek lahan yang disengketakan.

Dalam pertimbangan hukum yang juga menjadi bagian dari perkara tersebut, Berita Acara Serah Terima (BAST) disebut sebagai instrumen administrasi pengelolaan aset pemerintah dan tidak dapat dipersamakan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah seperti sertifikat.

Oleh karena itu, penggunaan BAST sebagai dasar tunggal klaim kepemilikan dinilai tidak cukup untuk menentukan status hukum tanah secara definitif.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa pemasangan plang bertuliskan โ€œtanah milik Pemdaโ€ yang hanya bersandar pada dokumen administratif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik di lapangan, apabila tidak didukung oleh data pertanahan yang sah dan terverifikasi.

Sengketa terkait tindakan administratif semacam ini pada prinsipnya dapat masuk dalam ranah pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, pihak Swandi disebut masih memegang dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta izin bangunan yang tidak secara eksplisit dinyatakan tidak sah atau dibatalkan dalam putusan pengadilan yang ada.

Namun, dokumen tersebut juga tidak dijadikan dasar penetapan final kepemilikan tanah dalam perkara yang berjalan.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya โ€œkekalahan hingga Mahkamah Agungโ€ serta kesan bahwa sengketa telah selesai secara mutlak, pihak terkait menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena tidak mencerminkan substansi putusan secara menyeluruh.

Dalam hukum acara perdata, putusan yang bersifat tidak dapat diterima (NO) umumnya hanya menyangkut aspek formil perkara, bukan penetapan kepemilikan objek sengketa.

Selain itu, pihak terkait juga menyoroti bahwa sebagian pemberitaan tidak menguraikan secara lengkap konteks rencana investasi yang telah dipersiapkan selama bertahun-tahun, termasuk potensi pembangunan pabrik minuman kemasan yang direncanakan dapat menyerap ratusan tenaga kerja lokal dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan demikian, pihak terkait meminta agar media massa lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi terkait perkara yang masih memiliki dinamika penafsiran hukum, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sengketa ini dinilai masih menyisakan aspek hukum yang kompleks, terutama terkait perbedaan antara dokumen administrasi, penguasaan fisik, dan klaim aset pemerintah.

Masyarakat diharapkan tetap menerima informasi secara berimbang dan berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memperkeruh situasi, khususnya dalam isu yang berkaitan dengan investasi dan kepastian hukum pertanahan di daerah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x