


Mataxpost | Tangerang, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).

Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diamankan setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat ditangkap.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).

Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan, berkas perkara terdakwa sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Setelah berhasil diamankan, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Tidak ada komentar