
.
.

Siak,- Rangkaian dakwaan perkara narkotika yang menjerat Bayu Perdana alias Bule dan Lasmi binti (Alm) Ramli kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai analisis yang menilai adanya ketimpangan konstruksi hukum antara kedua terdakwa. Dari pembacaan terhadap dua berkas dakwaan yang saling berkaitan tersebut, sejumlah kejanggalan dinilai memunculkan dugaan bahwa konstruksi perkara terhadap Bayu dibangun melalui pola pengembangan yang cenderung memberatkan satu pihak.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lasmi merupakan pihak yang pertama kali membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1,3 juta. Namun ketika dilakukan penyitaan, barang bukti yang dikaitkan dengan Lasmi justru hanya memiliki berat bersih 0,33 gram dari total lima paket kecil. Sementara Bayu, yang dalam konstruksi dakwaan hanya disebut menerima dua paket dari Lasmi, malah dikaitkan dengan barang bukti lebih besar, yakni 0,67 gram.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai logika pembagian barang bukti. Sebab apabila seluruh barang disebut berasal dari sumber yang sama, maka menjadi tidak lazim apabila pihak yang membeli dan membagi barang justru memiliki sisa lebih kecil dibanding pihak penerima.
Jika dijumlahkan, total barang bukti Lasmi dan Bayu tepat mencapai 1 gram. Angka ini dinilai terlalu presisi mengingat barang berasal dari lokasi berbeda, proses penangkapan berbeda, serta telah melalui tahapan pemecahan paket. Dari pola angka inilah muncul dugaan bahwa konstruksi pembagian barang bukti diarahkan untuk membangun unsur permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kecurigaan tersebut semakin menguat karena dalam dakwaan tidak dijelaskan berapa berat awal narkotika saat pertama kali diperoleh Lasmi dari seseorang bernama Teddy. Dakwaan hanya menyebut jumlah paket tanpa menjelaskan berat awal secara rinci. Akibatnya, rantai distribusi barang bukti menjadi sulit diverifikasi secara objektif dan ilmiah.
Dalam praktik pembuktian perkara narkotika, berat awal barang merupakan aspek penting untuk memastikan kesinambungan barang bukti sejak awal transaksi hingga penyitaan. Namun dalam perkara ini, titik awal tersebut tidak pernah dijelaskan secara terang.
Dari kronologi perkara juga terlihat bahwa Lasmi disebut lebih dahulu diamankan sebelum kemudian muncul komunikasi yang menghubungkan Bayu ke dalam perkara. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa konstruksi keterlibatan Bayu terbentuk setelah Lasmi berada dalam penguasaan aparat.
Dalam rangkaian dakwaan antara Lasmi dan Bayu juga tampak bahwa Lasmi lebih diuntungkan karena memiliki barang bukti lebih kecil, sedangkan Bayu justru dibebani berat barang bukti lebih besar. Sejumlah pihak menilai pola tersebut memperlihatkan adanya konstruksi yang sengaja dibangun agar Bayu seolah-olah terlibat dalam permufakatan dan masuk ke kategori pengedar.
Kecurigaan tersebut semakin menguat karena unsur Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dinilai dipaksakan melalui pembentukan narasi hubungan antara kedua terdakwa. Dalam dakwaan tidak ditemukan adanya transaksi nyata, pembeli yang jelas, aliran dana hasil penjualan, maupun komunikasi aktif yang menunjukkan praktik peredaran narkotika secara konkret.
Dakwaan justru lebih banyak bertumpu pada asumsi โakan menjualโ yang ditarik dari interpretasi penyidik dan penuntut umum. Padahal secara hukum, Pasal 114 mensyaratkan adanya perbuatan aktif seperti menjual, menawarkan, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika dalam konteks peredaran yang nyata, bukan sekadar dugaan niat atau asumsi.
Keanehan lain muncul pada proses penemuan barang bukti terhadap Bayu. Dalam dakwaan, sabu tidak ditemukan langsung pada tubuh Bayu, melainkan berada di dalam saku baju yang tergantung di mobil operasional perusahaan. Bahkan terdapat informasi bahwa kendaraan tersebut sempat dipindahkan oleh petugas keamanan sebelum dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini dinilai menyentuh aspek penting dalam hukum acara pidana, yakni integritas tempat kejadian perkara dan kontinuitas penguasaan barang bukti sebelum dilakukan penyitaan resmi. Dalam praktik pembuktian pidana, lokasi dan barang bukti seharusnya dijaga tetap steril guna menghindari keraguan terhadap keaslian maupun posisi awal barang bukti.
Selain itu, proses penggeledahan rumah dan kendaraan juga dinilai bermasalah karena dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci apakah penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin resmi atau dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Padahal Pasal 33 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang ditentukan undang-undang. Sementara Pasal 34 KUHAP mengatur tata cara penggeledahan badan dan penyitaan yang harus dilakukan secara sah, disaksikan pihak terkait, serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Namun dalam perkara ini, uraian mengenai dasar hukum penggeledahan tidak dijelaskan secara terang, termasuk alasan penggeledahan rumah Lasmi maupun kendaraan operasional tempat barang bukti Bayu ditemukan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan proses penyitaan barang bukti.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan polisi hanya menerima dua plastik klip putih yang diduga berisi sabu. Frasa โdidugaโ menunjukkan bahwa pada tahap awal aparat sendiri belum dapat memastikan substansi barang tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya dokumentasi penyegelan awal barang bukti serta tidak adanya penjelasan mengapa penimbangan dilakukan di Pegadaian Cabang Subrantas Panam, Pekanbaru, padahal fasilitas pegadaian tersedia lebih dekat di wilayah Perawang.
Tidak hanya itu, dua paket barang bukti juga disebut dijadikan satu paket saat proses penimbangan tanpa penjelasan teknis yang rinci mengenai alasan penggabungan tersebut.
Dari sisi ekonomi perkara, muncul pula pertanyaan besar mengenai logika transaksi yang dibangun dalam dakwaan. Jika benar Lasmi membeli sabu senilai Rp1,3 juta dan total barang bukti seluruh perkara hanya sekitar 1 gram, maka secara ekonomi Lasmi justru mengalami kerugian.
Hal tersebut dinilai tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan tuduhan peredaran narkotika. Sebab secara logika ekonomi, seseorang tidak mungkin bersusah payah membeli narkotika dari seorang narapidana dengan harga tinggi hanya untuk memperoleh barang dalam jumlah kecil tanpa keuntungan yang jelas.
Kondisi ekonomi Lasmi yang disebut memprihatinkan juga memperkuat keraguan terhadap konstruksi tersebut. Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, rumah Lasmi bahkan masih berlantai tanah dan belum disemen. Dalam kondisi ekonomi demikian, muncul pertanyaan besar apakah masuk akal Lasmi membeli sabu senilai Rp1,3 juta hanya untuk konsumsi pribadi. Sejumlah warga menilai bahwa dalam kondisi ekonomi sulit, kebutuhan pokok seperti beras tentu jauh lebih mendesak dibanding membeli narkotika dengan nilai sebesar itu.
Keluarga Lasmi juga mengaku kepada awak media bahwa mereka sempat diminta uang sebesar Rp50 juta oleh seorang oknum panit guna membebaskan Lasmi. Namun permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Keluarga juga menyebut kebun milik Lasmi telah digadaikan sebesar Rp10 juta sebelum perkara bergulir.
Dari keseluruhan rangkaian tersebut, muncul penilaian bahwa konstruksi perkara sengaja dibangun agar seolah-olah Bayu melakukan permufakatan dengan Lasmi. Untuk memperkuat tuduhan sebagai pengedar, barang bukti yang dikaitkan kepada Bayu dinilai dibuat lebih besar sehingga mendukung penerapan Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Namun berbagai kejanggalan yang muncul justru dinilai memperlihatkan adanya pola penjebakan yang tidak tersusun secara rapi. Sejumlah pihak menilai logika hukum dan akal sehat masih dapat membaca arah serta tujuan konstruksi perkara yang dibangun penyidik dalam kasus ini.
Terungkapnya berbagai kejanggalan dalam perkara tersebut kini memunculkan reaksi luas di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan pemerhati hukum meminta agar aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, baik Kepolisian Daerah Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau, turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Masyarakat juga mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi konstruksi perkara, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama oknum aparat Polsek Tualang maupun Jaksa Penuntut Umum dapat diproses secara transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut sejumlah pihak, apabila dugaan praktik semacam ini dibiarkan tanpa evaluasi dan pengawasan serius, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk kepastian hukum para terdakwa, tetapi juga demi mencegah peristiwa serupa kembali terjadi terhadap masyarakat lain di kemudian hari.
Meski demikian, seluruh dugaan dan analisis tersebut tetap harus dibuktikan secara sah di persidangan maupun melalui mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya rekayasa perkara, cacat konstruksi dakwaan, maupun pelanggaran prosedur sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.


Tidak ada komentar