


Mataxpost | Siak,- Di tengah upaya keluarga Bayu mencari keadilan, dua orang saksi yang dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Siak justru membuka fakta yang mengejutkan. Keduanya menyebut Lasmi telah diamankan aparat pada siang hari, jauh sebelum waktu penangkapan yang selama ini disampaikan dalam persidangan. (23/06)

Keterangan itu sontak memunculkan pertanyaan baru: apakah kronologi perkara yang menjadi dasar dakwaan telah disusun berdasarkan fakta yang utuh?
Perbedaan waktu penangkapan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat Bayu. Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan, yakni IND dan OS, yang memberikan keterangan berbeda dengan keterangan Lasmi maupun saksi polisi terkait waktu penangkapan Lasmi.
Di hadapan majelis hakim, saksi OS yang bekerja sebagai buruh bongkar muat SPTI dan diketahui merupakan warga yang tinggal dekat lokasi penangkapan lai, mengaku melihat langsung peristiwa penangkapan Lasmi pada 26 Januari 2026.

Menurut keterangannya, sekitar pukul 12.00 WIB dirinya pulang untuk istirahat makan siang. Saat melintas di depan rumah Ketua RK yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah petak kontrakan milik Peri, ia melihat kerumunan warga.
Karena penasaran, OS mendekati lokasi tersebut. Di sana ia mengaku melihat seorang perempuan dalam kondisi diborgol dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Tualang ke dalam sebuah kendaraan.
“Saya lihat perempuan diborgol dan dibawa polisi masuk ke mobil,” terang OS di hadapan majelis hakim.
Setelah kembali ke rumah untuk makan siang, OS mengaku mencari tahu kepada warga mengenai identitas perempuan yang ditangkap tersebut. Awalnya ia mengira terjadi penangkapan terkait persoalan perselingkuhan.
Namun dari informasi warga, perempuan yang diamankan tersebut diketahui bernama Lasmi dan disebut terlibat perkara narkotika.
Keterangan yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi IND yang mengaku sebagai kakak angkat Bayu yang sudah mengenal bayu 10 tahun.
Dalam persidangan, IND menjelaskan bahwa dirinya merupakan orang pertama dari pihak keluarga yang memperoleh informasi mengenai penangkapan Bayu. Menurut keterangannya, pada Selasa, 27 Januari 2026, seorang anggota Polsek Tualang bernama Armidas menghubunginya dan memberitahukan bahwa Bayu telah diamankan dalam perkara narkotika. Saat itu Armidas juga menyerahkan pakaian milik Bayu.
Setelah menerima kabar tersebut, IND menghubungi abang kandung Bayu yang bernama Ade Monchai untuk memberitahukan perihal penangkapan itu.
Keesokan harinya, saat mendatangi Polsek Tualang untuk mengambil surat penangkapan dari penyidik bernama Asmar, IND mengaku sempat bertemu dengan Bayu dan Lasmi di ruang penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan IND di bawah sumpah, dirinya sempat berbincang dengan Lasmi. Dalam percakapan itu, Lasmi disebut bercerita bahwa dirinya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB atau menjelang siang.
Keterangan dua saksi tersebut menjadi perhatian serius dalam persidangan karena berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Lasmi maupun saksi polisi yang menyebut penangkapan terjadi pada sore hari.
Bagi tim penasihat hukum dan keluarga Bayu, perbedaan waktu penangkapan itu bukan sekadar persoalan jam, melainkan menyangkut rangkaian kronologi yang menjadi dasar perkara.
Persoalan ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak juga sempat melontarkan pertanyaan kritis kepada saksi polisi terkait arah pengembangan perkara.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan mengapa penyidik tidak mengembangkan perkara kepada Teddy yang disebut dalam rangkaian awal transaksi narkotika, melainkan justru mengarah kepada Bayu.
*”Kenapa tidak dikembangkan ke Teddy, malah ke Bayu? Ini kan terbalik?”* demikian substansi pertanyaan yang disampaikan majelis hakim kepada saksi polisi.
Pertanyaan majelis hakim tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan fakta baru yang muncul dari keterangan dua saksi meringankan.
Jika benar Lasmi telah diamankan aparat sekitar pukul 12.00 WIB sebagaimana diterangkan OS dan IND, sementara rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bayu terjadi setelah waktu tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya kronologi perkara itu berlangsung.
Bagi keluarga Bayu, fakta ini memperkuat dugaan yang selama ini mereka suarakan mengenai kemungkinan adanya konstruksi perkara yang tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa secara utuh, dan telah terjadi dugaan rekayasa terkait kasus ini.
Mereka menilai, apabila seseorang telah lebih dahulu berada dalam penguasaan aparat, maka setiap tindakan yang dilakukan setelahnya harus diuji secara ketat di persidangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil.
Pertanyaan yang kemudian berkembang di ruang publik adalah apakah seseorang yang telah diamankan aparat dapat digunakan untuk mengarahkan, memancing, atau menghubungkan pihak lain ke dalam suatu peristiwa pidana.
Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut prinsip dasar penegakan hukum yang mengharuskan aparat mengungkap tindak pidana, bukan menciptakan tindak pidana.
Dalam konteks itulah muncul perdebatan mengenai konsep *entrapment* atau jebakan hukum. Dalam berbagai literatur hukum pidana, *entrapment* dipahami sebagai tindakan aparat atau pihak yang bekerja atas arahan aparat untuk memancing, mengarahkan, atau mendorong seseorang melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak direncanakan atau tidak sedang dilakukannya.
Konsep ini berbeda dengan operasi penyamaran (*undercover operation*) yang bertujuan mengungkap tindak pidana yang memang telah berlangsung.
Jika yang terjadi adalah operasi penyamaran untuk membongkar jaringan narkotika yang sudah berjalan, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan yang dikenal dalam penegakan hukum.
Namun apabila seseorang yang telah diamankan kemudian digunakan untuk mengarahkan atau memancing pihak lain ke dalam suatu peristiwa pidana yang sebelumnya tidak ada, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius mengenai integritas proses hukum dan keabsahan alat bukti yang dihasilkan.
Meski demikian, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik *entrapment* ataupun rekayasa perkara dalam kasus yang menjerat Bayu.
Seluruh fakta yang muncul masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji oleh majelis hakim melalui keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi para pihak.
Pertanyaan tersebut juga menjadi sorotan karena dalam praktik penanganan perkara narkotika, aparat penegak hukum umumnya berupaya menelusuri sumber barang haram tersebut, mulai dari pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran.
Karena itu, bagi masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan, munculnya perbedaan keterangan mengenai waktu penangkapan Lasmi semakin memperkuat tuntutan agar seluruh fakta diungkap secara terang-benderang di ruang sidang.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebab pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib Bayu sebagai terdakwa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Bagi masyarakat Siak, perkara ini kini bukan lagi sekadar perkara narkotika biasa. Di balik berkas dakwaan dan keterangan para saksi, publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum sedang memburu seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya, atau justru berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau?
Di ruang publik, perdebatan ini juga memperlihatkan satu hal yang lebih luas: bahwa kepercayaan terhadap proses hukum tidak hanya dibangun dari putusan akhir, tetapi dari cara setiap tahap pemeriksaan dijalankan dan diuji secara terbuka.
Setiap perbedaan keterangan, sekecil apa pun, menjadi penting karena dapat menentukan arah sebuah perkara yang menyangkut kebebasan seseorang.
Dalam konteks itu, peran pengadilan menjadi semakin krusial. Bukan hanya sebagai pihak yang memutus bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi juga sebagai ruang terakhir untuk memastikan bahwa setiap fakta benar-benar telah diuji tanpa ada yang tertinggal atau diabaikan.
Sementara itu, bagi keluarga Bayu, setiap sidang bukan sekadar proses hukum, tetapi juga perjuangan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa benar-benar terungkap secara adil. Di sisi lain, bagi aparat penegak hukum, perkara ini menjadi ujian atas konsistensi dan integritas dalam setiap langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Ketegangan antara dua perspektif ini membuat perkara tersebut terus menjadi perhatian publik. Bukan karena sensasi, melainkan karena menyentuh hal yang paling mendasar dalam sistem hukum: keyakinan bahwa kebenaran tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Dan selama masih ada ruang tanya yang belum terjawab, selama itu pula perkara ini akan tetap hidup dalam perhatian masyarakat Siak sebagai pengingat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat diyakini telah ditegakkan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Namun satu hal yang tidak terbantahkan, perkara ini telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Siak: apakah seluruh rantai peristiwa telah terungkap sebagaimana adanya, atau masih ada bagian penting yang belum sepenuhnya tersingkap di hadapan hukum?

Tidak ada komentar