


Mataxpost | Siak, โ Kasus narkotika yang menyeret nama Bayu dan Lasmi di Kabupaten Siak, Riau, sejak awal 2026 hingga pertengahan tahun ini terus menjadi sorotan publik. Perkara ini bukan hanya menyita perhatian karena proses persidangannya, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya โrantai peredaran yang tidak sepenuhnya tersentuh hukumโ. (23/06)

Berdasarkan rangkaian pemberitaan redaksi mataxpost yang sedari awal ikut mengawal kasus dan fakta persidangan yang diungkap dalam laporan Mataxpost, perkara ini bermula dari dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan Lasmi dengan seseorang bernama Teddy di wilayah Jalan Ceras atau KM 8.
Dalam konstruksi awal penyidikan, transaksi tersebut menjadi titik masuk perkara yang kemudian berkembang hingga menyeret nama Bayu ke dalam pusaran hukum.
Sorotan semakin menguat ketika dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dilaporkan melontarkan pertanyaan kritis kepada saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertanyakan mengapa arah pengembangan perkara tidak difokuskan lebih lanjut kepada sosok Teddy yang disebut dalam rangkaian awal transaksi.
โKenapa tidak dikembangkan ke Teddy, malah justru ke Bayu? Ini kan terbalik,โ demikian inti pertanyaan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga menekankan bahwa dalam praktik penegakan hukum narkotika, pola idealnya adalah menelusuri sumber barang bukti, termasuk dari mana narkotika itu berasal, siapa pemasoknya, serta bagaimana jaringan distribusinya berjalan.
Penindakan ini dianggap penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah semata.
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi titik penting yang menyita perhatian publik. Sebab dalam logika penegakan hukum yang ideal, pengembangan perkara narkotika umumnya diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, bukan justru mengerucut pada satu titik tanpa penjelasan yang utuh mengenai aktor lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa
Namun dalam perkembangan di persidangan, sejak awal sidang muncul bantahan keras dari pihak kuasa hukum Bayu , Dedek Feri SH, yang menyebut bahwa transaksi pembelian dan pembayaran narkotika disebut terjadi langsung antara Lasmi dan Teddy, tanpa keterlibatan Bayu dalam proses distribusi awal.
Di titik ini, perkara mulai memasuki ruang perdebatan yang lebih luas. Kuasa hukum menyoroti adanya โkekosongan faktaโ dalam konstruksi perkara, terutama terkait posisi awal Lasmi saat berkomunikasi dengan pihak lain, serta tidak jelasnya alur komunikasi elektronik yang menjadi dasar pengembangan perkara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidakkonsistenan kronologi waktu transaksi. Dalam eksaminasi yang disampaikan, disebutkan bahwa aspek waktu dan jarak tempuh dari titik awal keberadaan Lasmi ke lokasi transaksi semestinya diuji secara ketat, karena berkaitan langsung dengan validitas kronologi perkara.
Selain itu, dalam pemberitaan Mataxpost juga diungkap adanya dugaan keterkaitan rekening bank yang digunakan dalam transaksi narkotika, termasuk rekening atas nama pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan aktor lain bernama Adi.
Namun, menurut kuasa hukum, pendalaman terhadap aliran dana tersebut belum dilakukan secara maksimal dalam penyidikan.
Sorotan lain muncul dari proses penangkapan dan penggeledahan yang dipersoalkan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip dalam laporan tersebut, terdapat perbedaan antara waktu penangkapan dan tindakan aparat setelahnya di lapangan.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur hukum, termasuk soal keberadaan surat perintah penangkapan dan penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tidak hanya itu, saksi dari pihak sekuriti perusahaan juga disebut tidak menemukan adanya pencatatan resmi terkait kedatangan aparat dalam buku jurnal keamanan, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur administrasi saat aparat memasuki area perusahaan.
Dalam konstruksi perkara yang diperdebatkan di persidangan, muncul pula dugaan bahwa sejumlah pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa tidak turut diproses hukum, sementara fokus penegakan perkara justru mengerucut pada Bayu sebagai terdakwa utama.
Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik: apakah seluruh jaringan peredaran narkotika dalam perkara ini telah diungkap secara utuh, atau masih menyisakan bagian yang belum tersentuh proses hukum?
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun bagi sebagian masyarakat, perbedaan antara narasi penegakan hukum dan fakta-fakta yang diperdebatkan di persidangan menimbulkan ruang tanya yang semakin besar.
Prinsip pembuktian dalam hukum pidana memang menuntut setiap dakwaan berdiri di atas bukti yang sah dan dapat diuji di pengadilan.
Namun publik juga menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti pada permukaan perkara, melainkan mampu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh hingga ke aktor yang lebih besar di baliknya.
Kini, perkara Bayu dan Lasmi bukan hanya menjadi urusan ruang sidang. Ia telah menjelma menjadi cermin kegelisahan publik terhadap penegakan hukum narkotika antara komitmen pemberantasan jaringan, dan dugaan bahwa sebagian rantai masih belum benar-benar tersentuh.
Dan di tengah semua itu, satu pertanyaan terus menggantung di ruang publik Siak: jika narkotika selalu punya jaringan, mengapa yang tampak di pengadilan sering kali hanya ujungnya saja?

Tidak ada komentar