Mataxpost | Pekanbaru,- Peredaran Narkoba Internasional Diduga Dikendalikan dari Lapas Narkotika Rumbai
Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap dugaan kuat adanya jaringan peredaran narkoba berskala internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru. (18/04)
Seorang narapidana berinisial HFP diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran 30 kilogram sabu dan 19.730 butir pil ekstasi.
Barang tersebut sebelumnya dibawa oleh dua kurir berinisial WH alias Wahyu dan J alias Adi, yang telah diamankan di wilayah Pekanbaru. Saat ini, HFP berada dalam pengawasan ketat untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga tidak bersifat lokal, melainkan memiliki keterhubungan lintas negara. Jalur distribusi disebut mengarah pada suplai dari Malaysia yang kemudian masuk melalui Pekanbaru sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah lain, termasuk Pulau Jawa.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa dari dalam lapas, HFP diduga masih dapat mengendalikan operasional jaringan, mulai dari pengaturan kurir, penentuan jalur distribusi, hingga komunikasi lintas wilayah menggunakan sarana komunikasi ilegal yang tidak semestinya dapat diakses oleh narapidana.
Kasus ini memperkuat gambaran bahwa jaringan narkotika telah berevolusi menjadi lebih terstruktur dan adaptif, dengan kemampuan menjaga kendali operasional meski aktor utamanya berada dalam tahanan.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi sorotan serius terhadap celah pengawasan yang memungkinkan aktivitas terorganisir tetap berjalan dari balik jeruji.
Hingga kini, beberapa kurir telah diamankan, satu orang pengendali telah teridentifikasi, sementara satu pihak lain masih dalam pencarian.
Penyidikan Bareskrim Polri masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung distribusi antarwilayah maupun lintas negara.
Seiring dengan pengembangan kasus ini, aparat penegak hukum menegaskan perlunya langkah penindakan yang tidak berhenti pada pelaku eksternal maupun narapidana yang terlibat, tetapi juga menyasar aspek pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan Lapas Narkotika Rumbai menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pemeriksaan terhadap jajaran pengamanan dan pengawasan yang berada di bawah Komandan Pengamanan Lapas (KPLP), guna memastikan tidak adanya kelalaian maupun celah yang dimanfaatkan jaringan kejahatan.
Selain itu, pertanggungjawaban penuh juga diminta dari Kepala Lapas Narkotika Rumbai atas beroperasinya dugaan jaringan terorganisir dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas institusi serta langkah korektif untuk memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tidak ada komentar