


Mataxpost | Pekanbaru,- Kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Kali ini, jaringan berskala internasional disebut-sebut beroperasi dari Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru. (19/04)
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap dugaan kuat adanya pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji. Seorang narapidana berinisial HFP diduga menjadi otak di balik distribusi 30 kilogram sabu dan 19.730 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut sebelumnya dibawa oleh dua kurir berinisial WH alias Wahyu dan J alias Adi, yang telah lebih dulu diamankan di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, HFP kini berada dalam pengawasan ketat guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya bersifat lokal, melainkan memiliki keterkaitan lintas negara. Jalur distribusi diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui Pekanbaru, dan kemudian diedarkan ke berbagai wilayah lain, termasuk Pulau Jawa.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa aktivitas jaringan tetap berjalan meskipun dikendalikan dari dalam lapas. HFP diduga masih mampu mengatur pergerakan kurir, menentukan jalur distribusi, hingga melakukan komunikasi lintas wilayah menggunakan sarana ilegal yang seharusnya tidak dapat diakses oleh narapidana.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa jaringan narkotika kini semakin terstruktur dan adaptif. Bahkan, kendali operasional tetap dapat dijalankan meski pelaku utama berada dalam tahanan.
Sejauh ini, aparat telah mengamankan beberapa kurir, mengidentifikasi satu pengendali utama, dan masih memburu satu pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain, termasuk penghubung distribusi antarwilayah maupun lintas negara.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan serius terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di Lapas Narkotika Rumbai, termasuk pemeriksaan terhadap jajaran pengamanan di bawah Komandan Pengamanan Lapas (KPLP).
Selain itu, tanggung jawab institusional juga menjadi perhatian. Kepala Lapas Narkotika Rumbai diminta memberikan pertanggungjawaban atas dugaan beroperasinya jaringan narkotika dari dalam lapas.
Langkah tegas dinilai perlu segera diambil, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap potensi celah internal yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan. Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sejumlah pihak juga mendorong agar narapidana yang diduga kuat menjadi pengendali jaringan narkotika dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan supermaksimum seperti di Nusakambangan, guna memutus rantai kendali dari dalam penjara.























.
.
.


Tidak ada komentar