MENU Selasa, 19 Mei 2026
x
. . . .

PIN ATM Diminta Paksa Saat Penangkapan, Dana Milik Tersangka ASS Diduga “Dicuri” Oknum Aparat Polres Siak

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 21:48

Mataxpost | Siak, – Dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Siak mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang tersangka berinisial ASS disebut mengalami perlakuan yang dipertanyakan saat proses penangkapan yang terjadi pada 13 Oktober 2025 di kawasan Kandis. (18/05)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh seorang Kanit berinisial KR bersama tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Siak di lapangan.

Dalam proses itu, aparat diduga menemukan kartu ATM milik tersangka ASS. Selanjutnya, tersangka disebut diminta untuk memberikan nomor PIN ATM kepada petugas yang berada di lokasi kejadian.

Sumber yang sama menyebutkan, setelah akses rekening diperoleh, terdapat saldo dalam jumlah besar yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak terkait maupun dalam dokumen resmi yang terbuka.

Dari rangkaian kejadian tersebut, muncul dugaan adanya tindakan di luar prosedur dalam pengelolaan akses rekening milik tersangka. Dana yang berada dalam rekening itu disebut-sebut kemudian mengalami pergerakan melalui sejumlah transaksi.

Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, uang tersebut diduga ditransfer melalui layanan BRILink yang berlokasi di wilayah Perawang, dengan nilai transaksi yang diklaim mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, detail transaksi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.

Sejumlah sumber juga mengindikasikan adanya dugaan tekanan terhadap tersangka saat proses permintaan PIN ATM berlangsung.

Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan internal institusi terkait.

Di sisi lain, pihak keluarga tersangka menegaskan bahwa dana dalam rekening tersebut merupakan hasil dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara narkotika yang disangkakan kepada ASS.

Sementara itu, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak, barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut hanya berupa narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Tidak ditemukan penjelasan rinci dalam persidangan terkait keberadaan dana dalam jumlah besar yang sebelumnya disebut berada dalam rekening tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Siak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut, termasuk mengenai prosedur penanganan akses rekening dan dugaan transaksi yang terjadi setelahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait transparansi alur pengelolaan aset yang diduga terkait dengan tersangka dalam proses penegakan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x