
.


Mataxpost | Pekanbaru,– Organisasi Pemuda SATU GARIS resmi melaporkan sejumlah aparat Polsek Tualang dan jaksa yang menangani Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.(31/05)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 091/SG/LPM/2026/PKU dan diajukan berdasarkan hasil kajian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara narkotika yang menjerat Bayu.
Dalam laporan tersebut, SATU GARIS menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan konstruksi perkara yang dibangun dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara diperiksa secara profesional, objektif, independen, dan transparan.

Adapun aparat kepolisian yang dilaporkan meliputi Alan Arief, A.R., S.Kom selaku Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang, Asmar Yulis selaku penyidik, Pujangga Rezeki Kelana, S.H. selaku penyidik, Kharisma Satria Pandiangan selaku penyidik, Erwin Arianto Saputra Manalu selaku penyidik, Riyan Jani Sitorus selaku penyidik, Khairul selaku Panit Reskrim, Hendri Naldo selaku anggota Buser, Dedi Mulyadi selaku anggota Buser, serta Kodratul Ifdal selaku anggota Buser.
Sementara dari unsur kejaksaan, laporan tersebut mencantumkan Kasipidum Anrio Putra, Reza Hendrawan, S.H., Mia Tania, S.H., dan Vindy Aurella, S.H., yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian terhadap jalannya persidangan, SATU GARIS menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu memperoleh perhatian serius.
Salah satunya adalah munculnya nama sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses perolehan narkotika sebelum nama Bayu muncul dalam perkara.
Dalam persidangan terungkap adanya nama Teddy yang disebut sebagai narapidana, pihak yang mengarahkan transfer dana, pemilik rekening atas nama Junaidi, pihak yang menyerahkan paket di Jalan Ceras KM 8, serta Adi dan istrinya.
Namun menurut SATU GARIS, keterlibatan dan hubungan pihak-pihak tersebut tidak terungkap secara utuh dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Organisasi tersebut juga menyoroti fakta dari keterangan saksi polisi Ifdal bahwa Lasmi disebut mengambil empat paket narkotika di Jalan Ceras KM 8, namun kemudian terlebih dahulu mendatangi rumah Adi sebelum bertemu Bayu, Setelah pertemuan tersebut, Lasmi kembali lagi ke rumah Adi dan kemudian diamankan aparat.
Biasanya seorang pengedar setelah mendapatkan paket narkoba akan lakukan uji terhadap narkoba, dengan cara melakukan penimbangan berat, melakukan tes keaslian dengan cara mengkonsumsi lalu kemudian ngecak narkoba tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar.
Menurut SATU GARIS, aktivitas yang terjadi selama rentang waktu tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan, padahal dinilai memiliki relevansi penting terhadap asal-usul barang bukti dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
Kejanggalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terungkapnya asal-usul uang sebesar Rp1.300.000 yang disebut digunakan untuk membeli narkotika.
Dalam persidangan, Majelis Hakim berulang kali mempertanyakan sumber dana tersebut, namun para saksi disebut tidak mampu menjelaskan siapa pemilik uang itu maupun dari mana asalnya.
SATU GARIS juga menyoroti alat bukti elektronik yang disebut menjadi dasar dakwaan. Menurut organisasi tersebut, dalam persidangan tidak terlihat adanya pemeriksaan secara rinci terhadap nomor telepon yang digunakan para pihak, isi percakapan WhatsApp secara utuh, metadata komunikasi, maupun hasil pemeriksaan forensik digital yang dapat menguji keakuratan kronologi yang dibangun dalam dakwaan.
Selain itu, sejumlah saksi kepolisian mengakui bahwa sebagian informasi yang mereka ketahui diperoleh dari keterangan Lasmi. Menurut SATU GARIS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fakta-fakta tersebut telah diverifikasi melalui alat bukti independen yang dapat diuji secara objektif di persidangan.
Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai legalitas penangkapan dan penggeledahan. Beberapa saksi disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang tegas mengenai waktu penerbitan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penggeledahan ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.
Keterangan saksi independen terkait penemuan barang bukti juga menjadi sorotan. Salah satu saksi mengaku tidak melihat secara langsung proses penemuan barang bukti di kendaraan Bayu Perdana dan baru dipanggil setelah barang bukti dinyatakan ditemukan oleh aparat.
Saksi tersebut juga menyatakan tidak melihat adanya surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan saat tindakan dilakukan.
SATU GARIS turut mengungkap adanya informasi dari salah seorang warga di sekitar lokasi penangkapan Lasmi. Narasumber tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan dilakukan, Lasmi diamankan bersama barang bukti yang disebut berjumlah tujuh paket.
Informasi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena berbeda dengan fakta persidangan yang menyebut Lasmi sebelumnya mengambil empat paket narkotika.
Wakil Ketua Umum SATU GARIS, Afriko, di Pekanbaru menegaskan bahwa laporan yang disampaikan organisasinya bukan bertujuan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Namun fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menimbulkan banyak pertanyaan yang menurut kami wajib dijawab secara terbuka. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini,” kata Afriko di Pekanbaru, Sabtu (31/5/2026).
Menurut Afriko, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi alat bukti, pengabaian fakta penting, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, maka institusi terkait harus menjatuhkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan pelanggaran disiplin maka harus diberikan sanksi disiplin. Jika ditemukan pelanggaran etik maka harus diproses etik. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, manipulasi alat bukti, atau pelanggaran hukum lainnya, maka harus dilakukan pencopotan jabatan, pemberhentian dari institusi, bahkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
SATU GARIS meminta Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Divisi Propam Polri, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses penyidikan, penuntutan, penggunaan alat bukti elektronik, legalitas penangkapan dan penggeledahan, serta rantai penguasaan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, SATU GARIS meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap seluruh penyidik dan jaksa yang menangani perkara, audit terhadap seluruh proses penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan forensik digital terhadap alat bukti elektronik, pemeriksaan terhadap rantai penguasaan barang bukti, serta pemeriksaan etik dan disiplin terhadap aparat maupun jaksa yang terlibat.
Organisasi tersebut juga meminta agar pejabat, penyidik, maupun jaksa yang dilaporkan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.
Selain itu, SATU GARIS mendesak agar dijatuhkan sanksi tegas berupa sanksi disiplin, sanksi etik, pencopotan jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga proses pidana apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penanganan perkara.
SATU GARIS menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip due process of law, fair trial, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.
Afriko juga menyampaikan bahwa selain menempuh jalur pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri, Organisasi Pemuda SATU GARIS dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui aksi itu, SATU GARIS akan menyampaikan tuntutan agar laporan bernomor 091/SG/LPM/2026/PKU yang telah disampaikan kepada institusi terkait dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan independen.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai di depan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta seluruh laporan yang kami sampaikan diperiksa secara serius, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujar Afriko di Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa aksi damai tersebut bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
SATU GARIS juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, serta menyampaikan aspirasi secara santun sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Afriko, organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap aparat kepolisian maupun jaksa yang dilaporkan.
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum atau kode etik harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang diajukan Organisasi Pemuda SATU GARIS.

Tidak ada komentar