MENU Rabu, 20 Mei 2026
x
. . . .

Skandal Narkotika Siak: Sidang Agenda Saksi Polisi Justru Bongkar Fakta Bayu Korban Rekayasa Hukum (Bag: 22)

waktu baca 6 menit
Rabu, 20 Mei 2026 08:20

Mataxpost | Siak – Di Pengadilan Negeri Siak, perkara narkotika 144/Pid.Sus/2026/PN Sak yang menjerat Bayu justru membongkar fakta hukum yang jauh lebih besar dan mencengangkan. Seluruh rangkaian kejadian bukan tindak pidana murni, melainkan terindikasi hasil rekayasa, pemalsuan fakta, dan tindakan penjebakan yang dilakukan secara sistematis oleh aparat penegak hukum. (20/05)

Berdasarkan keterangan saksi polisi penangkapan : Hendri Naldo, Khairul, Kodratul Ifdal, Dedi mulyadi, termasuk BAP penyidik dan Keterangan lisan Kanit Reskrim Polsek Tualang, serta kronologi dalam surat dakwaan diduga telah diubah, diputarbalikkan, dan dihilangkan bagian krusialnya demi menjadikan Bayu sasaran tunggal, sementara aktor utama kejahatan asli dibiarkan bebas tak disentuh hukum.

Fakta mutlak yang terungkap adalah diawal sidang, Hakim ketua bertanya kepada saksi polisi bernama Kodratul Ifdal tentang kronologi penangkapan terhadap terdakwa Laami, saksi ifdal dengan tegas menyampaikan

“BahwaLasmi membeli narkoatika kepada Teddy, lalu mentransfer uang 1,300 ribu, kemudian Teddy menyuruh orang lain untuk mengantarkan ” pesanan” Lasmi”, ujarnya

Ifdal menambahkan;

“setelah Lasmi mengambil barang narkotika dari Teddy di Jalan Ceras, ia tidak langsung menghubungi atau menuju Bayu, melainkan pergi ke rumah Adi, ungkapnya

Majelis Hakim kembali bertanya,

“bukannya ketemu Bayu? tanya hakim

Saksi polisi ifdal menjawab

“bukan, yang mulia, Lasmi ke rumah Adi, katanya ada yang mau beli sabu, ujar ifdal

Diketahui bhaaa di rumah Adi, Lasmi bersama Adi dan istrinya Rat mengolah, memecah paket, dan mengonsumsi narkotika bersama-sama.

Lasmi yang mengaku tidak tahu cara mengolah barang tersebut, sehingga seluruh proses berada di tangan Adi, namun pengakuan tersebut dibantah oleh saksi Dedi mulyadi, ia menyatakan bahwa saat penangkapan Lasmi berada di dapur sambil memegang sebuah alat berupa sendok yang telah dimodifikasi untuk “ngecak” sabu

Disaat majelis hakim bertanya kapan waktu kejadian transaksi antara Lasmi dan Tedy dan kapan Lasmi mentransfer uang dan nomor rekening siapa, semua saksi polisi menyatakan “Lupa” dan tidak tahu.

Selanjutnya setelah barang diatur, dan konsumsi narkoba bersama usai, Adi beserta istrinya Rat keluar, dan anggota polisi menangkap Lasmi sendirian.

Keterangan saksi M Nasir Dai Ketua RK (RW) setempat mengatakan bahwa ia hanya melihat setelah dia dipnggil oleh polisi bernama Khoirul untuk menyaksikan peristiwa penangkapan terhadap Lasmi di rumah Adi, dan melihat seorang wanita diborgol, ia juga mengatakan hanya melihat Lasmi, tidak ada Adi ataupun istrinya saat itu, saat ditanya Hakim waktu kejadian, ia mengatakan “Lupa”.

Kemudian pernyataan ketua rw dibantah oleh Lasmi, ia menyampaikan bahwa Adi dan istrinya ada ditempat itu, dia ada diluar rumah, Lasmi melihat Adi saat di giring menuju mobil polisi.

Saksi sekuriti yang berada di lokasi penangkapan menegaskan bahwa tidak ada surat penangkapan atau penggeledahan yang ditunjukkan kepada Bayu, tidak ada pencatatan dalam buku jurnal, ini membuktikan bahwa penangkapan terhadap Bayu cacat prosedur.

Sebuah fakta skenario penangkapan Lasmi, pemilik rumah Adi yang juga sebagai pengatur utama dilepas bebas, tidak diperiksa, dan namanya dihapus dari berkas perkara diberikan status DPO, menunjukkan bahwa Adi alias Ujang Kasim orang yang bekerja sebagai cepu dengan aparat.

Pemalsuan fakta perkara ini diperkuat oleh pernyataan lisan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan kepada keluarga Bayu, sehari setelah penangkapan, bahwa Lasmi ditangkap di dalam rumah tidak berapa lama setelah dia mengambil “barang” di jalan ceras,

Artinya, urutan kejadian yang benar: transaksi Lasmi dengan Teddy selesai → Lasmi ke rumah Adi → Lasmi ditangkap → baru diperintahkan untuk menghubungi Bayu.  Tetapi dalam Dakwaan Jaksa tertulis seolah Lasmi ambil Narkoba, ia langsung menuju Bayu, jelas merupakan pemalsuan fakta.

Selain itu, komunikasi langsung antara Lasmi dan Bayu mustahil terjadi, karena nomor Lasmi telah diblokir oleh Bayu. Dugaan muncul bahwa nomor yang digunakan Lasmi untuk menghubungi Bayu adalah nomor aparat yang disamarkan sebagai milik Adi, bagian dari skenario jebakan polisi.

Selanjutnya, pembagian “narkoba” kepada Bayu diduga kuat setelah Lasmi ditangkap oleh aparat. Sebab, Secara logika hukum, tidak masuk akal jika Lasmi menyerahkan barang bernilai besar untuk membayar hutang kecil sebesar Rp250.000.

Kejanggalan , hutang yang telah sekian lama tak dibayar, lalu tiba-tiba niat baik timbul untuk membayar hutang kepada Bayu dengan membayar hutang dengan melebihkan nilainya, sebuah tindakan yang jelas merugikan nya sendiri, kecuali dia tertangkap dalam tekanan dan dijanjikan bebas, atau dijanjikan keringanan hukumnya.

Maka logika yang tepat tiba-tiba bayar hutang, dan lebihkan isinya hanya ketika seorang pengedar di tangkap dan disuruh mencari “tukar kepala” Oleh aparat polisi yang menangkap nya.

Fakta ini menguatkan dugaan modus tukar kepala, di mana warga tak bersalah dijebak demi menutupi pelaku asli dan janjikan kebebasan ataupun keringanan hukuman buat nya.

Kejanggalan kasus ini semakin lengkap, ketika hampir seluruh pertanyaan mendasar dijawab para saksi polisi: “lupa, tidak ingat, tidak tahu”.

Kalau saksi kebanyakan mengatakan “lupa” atau “tidak tahu”, dalam konteks hukum itu sangat bermakna, karena bukan sekadar soal memori yang lemah itu bisa menunjukkan beberapa hal:
Bukti tidak jelas atau tidak ada
Jika saksi benar-benar tidak tahu, berarti mereka tidak memiliki fakta langsung yang dapat diverifikasi.

Dalam hukum, keterangan yang tidak jelas dan tidak terbukti biasanya tidak punya kekuatan hukum untuk mendukung dakwaan.

Penyidikan tidak tuntas, Jawaban seperti itu sering mengindikasikan bahwa penyidik tidak melakukan penelusuran fakta secara menyeluruh: dokumen tidak diperiksa, pihak-pihak terkait tidak diwawancarai, atau bukti kunci diabaikan dan kemungkinan di lenyapkan.

Kemungkinan rekayasa atau manipulasi
Kalau hampir semua pertanyaan penting dijawab “lupa”, bisa muncul dugaan bahwa berkas perkara disusun untuk memenuhi narasi tertentu, bukan berdasarkan fakta yang benar.

Di pengadilan, keterangan saksi yang lemah, tidak jelas, atau mengaku lupa melemahkan dasar dakwaan, karena dalam KUHAP dan KUHP berlaku prinsip “apa yang tidak terbukti dianggap tidak ada”. Jadi, saksi yang “lupa” bisa menjadi bukti tidak langsung bahwa dakwaan cacat prosedur.

Surat penangkapan tidak jelas, penyelidikan nama Teddy dan nomor rekening Junaidi tidak dilakukan, bukti chat Lasmi tidak diperiksa, Adi dan istrinya tidak ditangkap, dan fakta transaksi tidak didalami.

Fenomena ini bukan sekadar kelupaan, melainkan bukti nyata bahwa penyidikan tidak dilakukan secara tuntas, jujur, dan objektif, melainkan menyusun kontruksi perkara yang direkayasa.

Dari ssmua rangkaian keterangan dan fakta yang terungkap, justru membuktikan Adanya pelanggaran hukum berat kepada anggota reskrim polsek tualang:

1. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dan saksi sah, melanggar Pasal 18 dan 33 KUHAP, sehingga alat bukti cacat hukum.

2. Pemalsuan urutan kejadian, penghapusan nama Teddy, Adi dan istrinya dan menetapkan DPO , serta manipulasi keterangan dalam BAP maupun Dakwaan melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dan Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).

3. Skenario penjebakan dan pengubahan fakta melanggar asas kebenaran materiil (Pasal 1 ayat 14 KUHAP) dan kewajiban menelusuri seluruh pihak (Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009).

4. Penyidik sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap Bayu (Pasal 318 KUHP) dan menghalangi penegakan hukum terhadap pelaku asli (Pasal 221 KUHP).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak juga terbukti lalai:

1. Dakwaan bertentangan dengan fakta persidangan, tidak jelas dan tidak lengkap (Pasal 137 & 143 KUHAP), sehingga batal demi hukum.

2. Penuntutan berdasarkan berkas rekayasa, cacat prosedur, dan alat bukti tidak sah, melanggar Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 19 UU Kejaksaan.

Kesimpulannya, perkara ini bukan penegakan hukum, melainkan rekayasa kasus, di mana Bayu dijadikan korban sementara pelaku asli bebas.

Penuntutan terhadap Bayu harus dihentikan seketika demi memulihkan keadilan dan kebenaran.

Rangkaian fakta persidangan keterangan yg diungkapkan dari para saksi akan menjadi bukti tambahan eksaminasi yang telah disusun final oleh pakar hukum pidana dari Universitas, advokat, dan LSM di Riau.

Kasus Bayu menjadi simbol penting perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, agar keadilan sejati ditegakkan, dan setiap pelanggaran prosedur, pemalsuan fakta, atau penyalahgunaan wewenang dibongkar tuntas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x