MENU Minggu, 26 Apr 2026
x
. .

Skandal Polsek Tualang: Integritas Dipertaruhkan, Polda Riau Didesak Ambil Langkah Tegas dan Tidak Tebang Pilih (Bag 15)

waktu baca 4 menit
Minggu, 26 Apr 2026 01:13

Mataxpost | Pekanbaru, – Dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Polsek Tualang menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat yang diajukan masyarakat, pada 16 April 2026. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tualang beserta timnya. (26/04)

Selain itu, laporan juga memuat permohonan perlindungan hukum terhadap seorang pihak bernama Bayu yang disebut terkait dalam perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polda Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melakukan pemeriksaan awal dan menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterbitkan di Pekanbaru, disebutkan bahwa laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna memastikan proses berjalan secara objektif dan profesional.

Di sisi lain, laporan yang sama juga telah sampai ke tingkat pusat melalui Divisi Propam Polri di Jakarta. Dalam surat lanjutan yang diterbitkan, Mabes Polri menegaskan bahwa laporan pengaduan telah diregistrasi dan diteruskan kembali ke Polda Riau sebagai wilayah hukum yang berwenang untuk melakukan penanganan teknis.

Hal ini menunjukkan adanya sistem pengawasan berjenjang dalam tubuh Polri, di mana pengendalian dilakukan di tingkat pusat sementara pelaksanaan tetap berada di tingkat daerah.

Kedua surat tersebut sama-sama menegaskan bahwa dokumen yang diberikan kepada pelapor bersifat informatif dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Artinya, hingga saat ini proses masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final terkait terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Namun demikian, berkembangnya fakta-fakta lapangan yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini menuntut adanya langkah tegas dan terukur dari Polda Riau.

Penegakan disiplin dan kode etik terhadap aparat yang diduga terlibat menjadi hal krusial, tidak hanya untuk menjawab laporan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Dalam konteks yang sama, muncul fakta lapangan yang memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Seorang buruh yang bekerja sebagai sopir pada perusahaan subkontraktor pabrik kertas di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berinisial Bayu, diduga menjadi korban dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.

Kasus ini dinilai sarat kejanggalan sejak awal komunikasi hingga proses penyidikan dan penahanan.

Kronologi singkat bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Bayu menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai Lasmi.

Penelepon meminta agar nomor WhatsApp miliknya dibuka dari daftar blokir, meskipun nomor tersebut bukan nomor yang sebelumnya dikenal Bayu sehingga identitasnya tidak dapat dipastikan.

Setelah komunikasi terbuka, Lasmi menyampaikan adanya utang lama sebesar Rp250.000 kepada Bayu. Namun secara tiba-tiba, pembayaran utang tersebut ditawarkan dalam bentuk narkotika jenis sabu.

Bayu mengaku tidak pernah meminta hal tersebut dan merasa janggal, tetapi tetap merespons karena situasi kerja serta ketidaktahuannya terhadap konsekuensi hukum.

Lasmi kemudian diduga mendesak agar dilakukan pertemuan. Sekitar pukul 14.30 WIB, pertemuan berlangsung di area perusahaan, tepatnya di sekitar mesin ATM. Dalam pertemuan singkat tersebut, Lasmi menyerahkan sebuah kotak kosmetik tanpa penjelasan isi.

Bayu menerima tanpa memeriksa dan tanpa saksi independen,  beberapa jam kemudian, Bayu diamankan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat berada di antrean keluar area perusahaan.

Ia diborgol dan dibawa ke pos sekuriti tanpa penjelasan terbuka, tanpa surat penangkapan, dan saat penggeledahan badan tidak ditemukan apa yang dicari oleh aparat tersebut.

Proses penggeledahan pun menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah kendaraan dipindahkan oleh sekuriti dari lokasi awal penangkapan.

Sejumlah ketidakkonsistenan dalam kronologi, asal barang bukti, hingga pengakuan pihak terkait memperkuat dugaan adanya konstruksi perkara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Disinilah muncul dugaan entrapment, seseorang yang tanpa niat lalu dipancing atau dijebak agar melakukan tindak pidana oleh aparat kemudian di tangkap.

Ditambah lagi dengan adanya dugaan tekanan, permintaan uang, serta tidak optimalnya pendampingan hukum, membuat kasus ini semakin mendapat perhatian luas.

Bahkan, meskipun terdapat informasi bahwa Bayu bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika, ia tetap dijerat dengan pasal berat. Ketidaksesuaian jumlah barang bukti serta tidak dilaksanakannya Asesment juga menjadi catatan penting dalam perkara ini.

Perkara ini memang telah ditangani oleh Bidpropam, bahkan sempat dilakukan pengamanan terhadap penyidik yang terlibat.

Namun publik menilai bahwa langkah tersebut belum cukup tanpa adanya tindakan tegas, transparan, dan terbuka terhadap aparat yang terbukti melanggar.

Oleh karena itu, desakan kepada Polda Riau semakin menguat agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana.

Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Hukuman tegas bisa dijatuhkan, dari penundaan pangkat, hingga sangsi pemecatan dari anggota kepolisian dan diadili di pengadilan sipil.

Lebih dari itu, hal ini juga menjadi ujian nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kasus ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru disusun sesuai kepentingan tertentu.

Jawaban atas pertanyaan ini kini berada di tangan aparat penegak hukum itu sendiri dan publik sedang mengawasi dengan sangat saksama.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x