MENU Senin, 25 Mei 2026
x
. . .

Heboh, Dugaan Rekayasa Kasus Bayu Terbongkar di Persidangan

waktu baca 5 menit
Senin, 25 Mei 2026 16:29

Mataxpost | Siak,- Persidangan perkara Nomor: 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura atas nama terdakwa Bayu Perdana memunculkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi kronologi perkara, keutuhan alat bukti elektronik, serta prosedur penegakan hukum dalam proses penyidikan hingga penangkapan. (25/05)

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Lasmi melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Teddy untuk memesan narkotika.

Setelah itu, Lasmi disebut dihubungi oleh pihak tidak dikenal melalui pesan WhatsApp dan diminta melakukan transfer sebesar Rp1.300.000,- ke rekening BCA atas nama Junaidi dengan nomor rekening 0344029136 sebagai pembayaran narkotika.

Namun dalam persidangan, tidak pernah diperlihatkan secara utuh isi percakapan antara Lasmi dan Teddy, termasuk bukti transfer maupun komunikasi lengkap WhatsApp yang menjadi dasar kasus Narkotika ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di ruang sidang mengenai sumber data yang digunakan dalam penyusunan dakwaan, mengingat rincian waktu, nominal, dan nomor rekening merupakan informasi yang lazimnya bersumber dari alat bukti elektronik.

Selain itu, terdapat perbedaan antara konstruksi waktu dalam dakwaan dengan fakta persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada pukul 12.15 WIB Lasmi telah menghubungi Bayu Perdana terkait pembayaran utang, sementara rangkaian kejadian sebelumnya disebut masih berlangsung dalam proses transaksi narkotika.

Dalam persidangan tanggal 18 Mei 2026, saksi polisi Kodratul Ifdal memberikan keterangan bahwa setelah Lasmi mengambil narkotika di Jalan Ceras KM 8, Lasmi tidak langsung menuju Bayu Perdana, melainkan terlebih dahulu menuju rumah seseorang bernama Adi.

Keterangan ini membuka bagian kronologi yang tidak tercantum secara lengkap dan bertolak belakang dari BAP maupun dakwaan. Bahkan, keterangan Ifdal mengejutkan hakim dan keluarga bayu, didalam dakwaan maupun BAP menyebutkan bahwa setelah mendapatkanย  Narkotika drai Teddy, Lasmi hubungi Bayu dan menuju ke tempat Bayu bekerja.

Di persidangan juga terungkap adanya keterangan bahwa sebelum peristiwa penangkapan, terdapat komunikasi antara Lasmi dan Adi, di mana Adi meminta Lasmi datang ke rumahnya karena ada orang yang akan membeli Narkotika.

Di lokasi tersebut diduga terjadi proses pembagian barang, mengkonsumsi sabu bersama sama. Selain itu, Adi dan istrinya juga disebut masih berada di lokasi saat peristiwa penangkapan berlangsung.

Salah satu titik penting persidangan muncul ketika Majelis Hakim mempertanyakan bagaimana Lasmi dapat menghubungi Bayu Perdana sementara nomor Lasmi telah diblokir.

Saksi polisi Dedi Mulyadi kemudian menyatakan bahwa Lasmi menggunakan nomor lain, dan dalam keterangannya menyebut nomor tersebut merupakan milik Adi.

Hal ini menimbulkan perbedaan antara keterangan saksi dengan konstruksi yang tercantum dalam dakwaan.

Persidangan juga mengungkap adanya rentang waktu sekitar pukul 16.00 WIB saat Lasmi diamankan di rumah Adi hingga sekitar pukul 18.00 WIB saat Bayu Perdana ditangkap.

Dalam rentang waktu tersebut, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai posisi dan status Lasmi secara prosedural sebelum penangkapan terhadap Bayu dilakukan.

Dari sisi penangkapan, saksi sekuriti perusahaan tempat Bayu bekerja menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, dirinya menerima informasi dari aparat kepolisian yang menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap BayuBayu melalui sambungan telepon.

Penangkapan Bayu terjadi saat kendaraan yang digunakannya berada dalam antrean keluar area perusahaan IKPP Perawang. Dalam proses tersebut, Bayu diamankan dan diborgol setelah turun dari kendaraan, dan dibawa ke lokasi pos sekuriti perusahaan. Namun saat penggeledahan awal terhadap badan, tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya, Bayu yang di intervensi oleh aparat menyebutkan bahwa barang yang diserahkan Lasmi berada di dalam kendaraan, meskipun kendaraan tersebut sebelumnya telah dipindahkan dari area antrean ke parkiran luar perusahaan oleh pihak sekuriti sebelum dilakukan penggeledahan resmi.

Dari cara aparat lakukan penangkapan, yang masuk ke dalam area perusahaan dan tidak menunggu Bayu keluar dari gerbang sekuriti menimbulkan dua opini dalam pikiran publik, pertama aparat yakin bahwa benda tersebut ada dengan Bayu, karena mereka lah yang mengatur skenario, kedua, aparat merasa yakin Bayu tidak akan membuka kotak bedak yng diberikan Lasmi, sebab posisi Bayu bekerja dan lokasi IKPP dengan peraturan super ketat dan juga ada pemeriksaan badan ketika masuk lingkungan kerja, serta berbagai sudut terdapat banyak CCTV

Pemindahan kendaraan ini menjadi sorotan karena terjadi sebelum proses pemeriksaan formal terhadap kendaraan dilakukan.

Dalam persidangan, saksi sekuriti Ishrar menyatakan bahwa aparat tidak menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan, tidak meminta izin resmi kepada pihak perusahaan, serta tidak ada pencatatan prosedural terkait tindakan aparat di area perusahaan.

Aparat polsek Tualang hanya menelpon nya dan memberitahu akan ada penindakan hukum yng akan dilakukan di perusahaan tersebut.

Ia juga menyebut tidak lakukan pemindahan kendaraan melainkan anggota sekuriti lainnya, saksi israr juga menyebutkan tidak melihat lansung penemuan barang bukti.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di persidangan terkait aspek prosedural penangkapan, penggeledahan, serta keabsahan rangkaian penemuan barang bukti dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam persidangan juga muncul keterangan saksi polisi Hendri Naldo yang menyatakan bahwa setelah penangkapan Lasmi, aparat beralasan saat itu menanyakan keberadaan narkotika lainnya dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap Bayu Perdana.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim mengenai alasan tidak dilakukannya pengembangan terhadap sumber narkotika, saksi khairul menyatakan hal tersebut sudah diperiksa penyidik.

Namun saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai adanya dakwaan terhadap Teddy, dijawab bahwa tidak ada dakwaan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, saksi Ketua RK M Nasir day di lokasi penangkapan Lasmi menyatakan tidak ingat secara pasti waktu kejadian dan menyebut hanya ada Lasmi bersama aparat.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Lasmi yang menyebutkan bahwa Adi dan istrinya berada di sekitar lokasi kejadian, tidak melarikan diri, artinya Adi menyaksikan sendiri sandiwara penangkapan Lasmi.

Rangkaian fakta persidangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai konsistensi keterangan saksi, keutuhan alat bukti elektronik, serta prosedur penegakan hukum dalam perkara ini, terutama terkait keterkaitan antara rangkaian peristiwa awal, proses penangkapan Lasmi, hingga penangkapan Bayu

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x