MENU Rabu, 17 Jun 2026
x

JPU Dinilai Mengaburkan Peran Pengedar dan Berupaya Menyelamatkan Lasmi, Sementara Pembuktian Tampak Berfokus Menjerat Bayu

waktu baca 6 menit
Rabu, 17 Jun 2026 00:12

Mataxpost | Siak, -Persidangan senin 15 juni 2026, perkara narkotika yang menjerat Bayu, Lasmi, menghadirkan rangkaian fakta yang memperlihatkan adanya jarak antara kronologi perolehan narkotika yang terungkap di ruang sidang dengan arah pembuktian yang dibangun dalam perkara ini. (17/06)

Jaksa penuntut umum Reza Hendrawan SH menanyakan pada Lasmi terkait narkotika yang tersisa satu paket dan menyatakan Lasmi baru akan menjual, pernyataan ini dinilai sebagai upaya Jaksa penuntut umum menyelamatkan seseorang pengedar dari jeratan hukum.

Dari keterangan para saksi dan terdakwa, terungkap bahwa hampir seluruh tahapan awal perolehan, penguasaan, penggunaan, hingga pengemasan ulang narkotika ada pada Lasmi dan Adi yang berlangsung sebelum nama Bayu muncul dalam rangkaian peristiwa.

Fakta tersebut bermula dari keterangan Lasmi yang mengakui bahwa komunikasi mengenai narkotika telah terjadi sejak malam sebelum pengambilan barang dilakukan.

Menurut keterangannya, pada malam itu Teddy lebih dahulu menghubungi dirinya untuk membicarakan sabu. Keesokan paginya, Lasmi kembali menghubungi Teddy untuk melanjutkan transaksi.

Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa hubungan antara Lasmi dan Teddy tidak lahir secara spontan pada hari kejadian. Teddy mengetahui nomor telepon Lasmi dan dapat menghubunginya secara langsung untuk membicarakan narkotika artinya Lasmi dan Teddy telah berhubungan sejak lama.

Namun dalam persidangan tidak terungkap bagaimana hubungan tersebut bermula, sejak kapan keduanya saling mengenal, maupun apakah komunikasi serupa pernah terjadi sebelumnya.

Dalam perkara narkotika, asal-usul hubungan antara pihak yang memperoleh barang dengan pihak yang memasok barang merupakan fakta yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mengungkap mata rantai peredaran.

Karena itu, keberadaan komunikasi yang telah berlangsung sebelum hari transaksi menempatkan hubungan Lasmi dan Teddy sebagai salah satu titik penting yang seharusnya memperoleh perhatian dalam proses pembuktian.

Setelah komunikasi tersebut berlangsung, Lasmi menerangkan bahwa Teddy meminta disiapkan uang sebesar Rp1,3 juta. Dana itu, menurut pengakuannya, berasal dari dirinya bersama Adi.

Setelah uang tersedia, Lasmi menerima arahan untuk mentransfer dana ke rekening Bank BCA atas nama Junaidi. Setelah transfer dilakukan, Lasmi memperoleh petunjuk untuk mengambil narkotika di Jalan Ceras, Perawang.

Sampai pada tahap ini, tidak terdapat fakta yang menunjukkan keterlibatan Bayu. Namanya tidak muncul dalam komunikasi dengan Teddy, tidak muncul dalam penyediaan dana, tidak muncul dalam proses transfer, dan tidak muncul dalam pengambilan barang.

Lasmi selanjutnya mengakui bahwa dirinya sendiri yang mengambil narkotika tersebut. Setelah berhasil memperoleh barang, ia tidak menuju tempat Bayu, melainkan kembali ke rumah Adi. Di rumah itu, menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, dirinya bersama Adi menggunakan sebagian sabu untuk menguji kualitas barang yang baru diperoleh.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa penguasaan fisik atas narkotika telah berada di tangan Lasmi dan Adi sebelum Bayu dikaitkan dengan perkara ini. Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap bahwa setelah digunakan, narkotika tersebut dibagi menjadi sejumlah paket kecil.

Pada bagian ini muncul fakta yang menarik. Lasmi menyatakan pembagian dilakukan oleh Adi. Namun keterangan tersebut berhadapan dengan kesaksian polisi penangkap yang menerangkan bahwa ketika penggerebekan dilakukan, Lasmi sedang memegang sendok modifikasi yang lazim digunakan untuk memindahkan atau membagi narkotika ke dalam kemasan yang lebih kecil.

Fakta tersebut menjadi relevan karena pembagian narkotika ke dalam paket-paket kecil merupakan salah satu aktivitas yang dalam praktik penegakan hukum sering dikaitkan dengan tahap distribusi atau persiapan penjualan kembali.

Lasmi juga menerangkan bahwa setelah proses pembagian selesai dilakukan, Adi sempat menelepon seseorang yang disebut akan membeli narkotika tersebut. Tidak lama kemudian Adi meninggalkan rumah. Beberapa menit setelah itu polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap Lasmi.

Dari rangkaian fakta tersebut terlihat bahwa sejak komunikasi dengan pemasok, penyediaan dana, transfer pembayaran, pengambilan barang, penggunaan narkotika, hingga pembagian ke dalam paket-paket kecil, seluruh tahapan berlangsung antara Lasmi dan Adi.

Nama Bayu belum muncul dalam keseluruhan rangkaian tersebut.

Bayu baru masuk ke dalam kronologi setelah narkotika diperoleh, dikuasai, digunakan, dan dibagi menjadi paket-paket kecil dan setelah Lasmi ditangkap.

Dalam persidangan, Lasmi menerangkan bahwa dirinya menghubungi Bayu sekitar pukul 11.30 WIB. Pertemuan yang kemudian dijadikan dasar keterkaitan Bayu dengan perkara ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.

Rentang waktu tersebut menjadi menarik karena pada periode yang sama Lasmi juga menerangkan bahwa dirinya telah mengambil narkotika, kembali ke rumah Adi, menggunakan sabu bersama Adi, serta berada di lokasi ketika narkotika dibagi ke dalam paket-paket kecil.

Majelis hakim tampak memberi perhatian terhadap konsistensi keterangan tersebut. Salah satunya ketika Lasmi menyatakan Bayu memiliki kewajiban membayar Rp750 ribu. Ketika hakim menanyakan dasar perhitungan angka tersebut, Lasmi justru mengaku tidak mengetahui berat narkotika yang diperoleh.

Jawaban itu memunculkan persoalan logis mengenai dasar penentuan nilai yang dibebankan kepada Bayu apabila berat barang yang menjadi objek transaksi sendiri tidak diketahui.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tidak kalah penting. Dalam keterangannya, saksi penangkap dari kepolisian menerangkan bahwa setelah Lasmi diamankan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi tempat Bayu bekerja.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ketika komunikasi dan pertemuan yang kemudian dijadikan dasar keterkaitan Bayu dengan perkara ini berlangsung, Lasmi terlebih dahulu telah berada dalam penguasaan aparat.

Dalam konteks pembuktian pidana, fakta mengenai waktu, posisi para pihak, serta urutan peristiwa memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa.

Oleh sebab itu, kesesuaian antara kronologi yang disampaikan para saksi dengan fakta-fakta lain yang muncul di persidangan menjadi aspek yang akan menentukan bobot pembuktian perkara ini.

Di sisi lain, sosok Teddy yang disebut sebagai pihak yang mengawali komunikasi, meminta pembayaran, dan memberikan petunjuk pengambilan narkotika justru tidak banyak muncul dalam pengungkapan lanjutan di persidangan.

Padahal berdasarkan keterangan Lasmi sendiri, Teddy merupakan pintu masuk utama dalam perolehan narkotika yang menjadi objek perkara.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah diarahkan untuk mengungkap sumber asal narkotika dan mata rantai peredaran yang berada di atas para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan pada akhirnya memperlihatkan bahwa peran Lasmi dan Adi muncul sejak tahap paling awal, mulai dari komunikasi dengan pemasok, penyediaan dana, transfer pembayaran, pengambilan barang, penguasaan narkotika, penggunaan narkotika, hingga pembagian ke dalam paket-paket kecil.

Sebaliknya, keterkaitan Bayu dalam rangkaian awal tersebut tidak tampak dalam fakta-fakta yang terungkap dan baru muncul setelah seluruh tahapan utama perolehan narkotika telah berlangsung.

Karena itu, perkara ini tidak hanya menguji ada atau tidaknya keterlibatan Bayu. Persidangan juga membuka ruang penilaian mengenai apakah konstruksi penyidikan dan penuntutan telah menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak berdasarkan rangkaian fakta yang muncul di persidangan,

Apakah seluruh pihak yang terlibat sejak awal telah ditempatkan secara proporsional dalam pembuktian, serta sejauh mana sumber perolehan narkotika yang disebut berawal dari Teddy telah diungkap secara menyeluruh.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam perkara narkotika, kualitas suatu pembuktian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghubungkan seseorang dengan barang bukti,

Tetapi juga oleh kemampuan menguraikan secara utuh siapa memperoleh, siapa menguasai, siapa menggunakan, siapa membagi, dan siapa yang pertama kali menggerakkan seluruh rangkaian peristiwa yang kemudian berujung di ruang sidang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x