
.


Pekanbaru – Organisasi gabungan jurnalis dan aktris SATU GARIS kembali bersuara lantang, kali ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak dan memproses secara hukum pejabat Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, termasuk Abdul Gafur selaku Kasubag Humas dan Protokoler, atas dugaan kuat korupsi berjamaah dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif (11/11).
Desakan tersebut muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 mengungkap adanya pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan belanja ATK, bahan cetak, dan benda pos senilai Rp 3,39 miliar dari total anggaran Rp 5,65 miliar di Bagian Umum DPRD Meranti.
Empat perusahaan tercatat sebagai penyedia barang, namun para direktur perusahaan mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun menandatangani dokumen pengadaan tersebut.
Ketua Harian SATU GARIS, Ricky Fathir, menyebut temuan ini sebagai bukti nyata praktik korupsi terstruktur yang melibatkan oknum pejabat Sekretariat DPRD Meranti.
Dalam dokumen BPK disebutkan, hanya satu perusahaan yang mengaku menerima pembayaran riil sebesar Rp 900 juta, jauh di bawah nilai pertanggungjawaban yang dilaporkan dalam dokumen resmi, sehingga menimbulkan selisih lebih dari Rp 2,1 miliar.
“Ini bukan lagi dugaan administratif, ini jelas modus korupsi dengan pola lama kwitansi palsu, perusahaan fiktif, dan laporan pertanggungjawaban buatan. Kami menuntut KPK segera turun tangan karena ini menyangkut uang rakyat dan citra lembaga legislatif,” tegas SATU GARIS dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Lembaga tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Sekretariat DPRD Meranti, yang dinilai membiarkan praktik manipulatif itu berjalan sistematis.
SATU GARIS menduga kuat ada keterlibatan pejabat struktural, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat penandatangan surat pertanggungjawaban, dan AG selaku Kasubag Umum dan Kasubag Humas/Protokol yang bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan serta pelaporan publik.
Selain itu, SATU GARIS menilai BPK telah memberikan dasar yang cukup kuat bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyidikan tindak pidana korupsi, bukan sekadar tindak lanjut administratif.
Laporan BPK yang menyebut adanya pertanggungjawaban fiktif senilai miliaran rupiah harus segera dijadikan dasar hukum oleh KPK untuk melakukan penindakan.
“Tidak ada alasan menunda. KPK harus segera memeriksa dan menangkap siapa pun yang terlibat di Bagian Umum DPRD Meranti. Kalau aparat daerah tidak berani, biarkan lembaga pusat yang turun tangan. Kasus ini mencoreng wajah pemerintahan daerah dan membunuh kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” ujar Ricky Fathir.
SATU GARIS juga menyinggung opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)” yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas laporan keuangan tahun 2022–2023 sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan di daerah tersebut sudah dalam kondisi darurat moral.
Meskipun kemudian Meranti memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), lembaga itu menilai capaian tersebut bukan prestasi, melainkan alarm bahaya yang menunjukkan masih banyak penyimpangan serius.
“Opini WDP itu bukan tanda bahwa pemerintahan di bawah Asmar sudah membaik. Justru itu peringatan keras bahwa sistem keuangan daerah masih penuh kebocoran. Sejak tertangkapnya M. Adil, Meranti bukan semakin baik, malah bisa disebut sama persis. Hanya orangnya berganti, tapi perilaku birokrasi tetap sama,” tegas Ricky.
Lembaga itu menegaskan, korupsi di DPRD Meranti tidak bisa lagi ditangani dengan mekanisme pembinaan atau teguran, melainkan harus melalui jalur hukum.
“Rakyat sudah cukup sabar melihat pejabat bermain uang negara. Setiap rupiah dari APBD adalah keringat rakyat. Bila uang itu dirampok lewat rekayasa proyek dan kuitansi palsu, maka hukum harus bicara,” lanjut Ricky.
Organisasi SATU GARIS menutup pernyataannya dengan menyerukan agar KPK segera memeriksa, menahan, dan mengumumkan nama-nama pejabat terlibat, termasuk AG, perusahaan penyedia fiktif, dan pejabat penanggung jawab anggaran.
Lebih lanjut, SATU GARIS akan segera turun ke jalan melakukan aksi damai untuk menuntut penegakan hukum secara terbuka dan transparan terhadap dugaan korupsi di DPRD Meranti.
“Kami tidak akan berhenti. Jika KPK diam, kami telah mengirimkan laporan resmi beserta dokumen pelengkap. Uang rakyat bukan mainan, dan kami tidak akan biarkan koruptor tidur nyenyak di atas penderitaan masyarakat,” pungkas Ricky Fathir.
Masyarakat Riau berharap pemerintah pusat dan KPK dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait pihak yang diduga terlibat dalam pertanggungjawaban fiktif tersebut.

Tidak ada komentar