
.

PEKANBARU – Keluarga Bayu, terdakwa dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura, menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan. Sorotan tersebut mencakup laporan pengaduan yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hasil eksaminasi yang disusun oleh kalangan akademisi, serta berbagai dokumen pendukung yang menurut keluarga telah diterima oleh pihak terkait.
Menurut pihak keluarga, laporan pengaduan tersebut telah ditempuh melalui berbagai jalur resmi. Selain disampaikan langsung kepada Kejati Riau, pengaduan juga diajukan kepada Kejaksaan Agung RI dan melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Bahkan, laporan yang sebelumnya diterima Kejaksaan Agung disebut telah dilimpahkan kepada Kejati Riau sesuai kewenangan penanganannya.
Meski demikian, hingga saat ini keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan, hasil telaah, maupun tindak lanjut atas laporan yang telah mereka ajukan.
“Kami telah menempuh seluruh prosedur yang tersedia. Laporan sudah disampaikan, hasil eksaminasi akademisi juga sudah dikirimkan, dan laporan dari Kejaksaan Agung juga telah dilimpahkan ke Kejati Riau. Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan maupun tindak lanjutnya,” ujar perwakilan keluarga Bayu.
Keluarga menyebut bahwa seluruh dokumen telah dikirimkan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti pengiriman serta tanda terima. Karena itu, mereka menilai sudah semestinya terdapat informasi yang transparan mengenai status penanganan laporan tersebut.
Menurut keluarga, pengaduan yang mereka sampaikan meminta dilakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek dalam penanganan perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura. Dalam laporan tersebut, keluarga mengajukan berbagai keberatan yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi dan evaluasi dari institusi yang berwenang.
Beberapa poin yang menjadi substansi pengaduan antara lain dugaan ketidaksesuaian antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan uraian yang tercantum dalam berkas perkara Dakwaan maupun BAP, dugaan belum dipertimbangkannya secara optimal alat bukti elektronik yang diajukan selama proses pembuktian, serta dugaan adanya kekeliruan dalam konstruksi peristiwa hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.
Selain laporan pengaduan, keluarga juga melampirkan hasil eksaminasi yang disusun oleh sejumlah akademisi. Kajian tersebut disebut memuat analisis dan catatan kritis terhadap berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan.
Bagi keluarga, eksaminasi akademisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk kajian independen yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi objektif bagi institusi penegak hukum.
“Kami berharap hasil eksaminasi akademisi dapat dibaca dan ditelaah secara serius. Kajian tersebut disusun berdasarkan perspektif akademik dan hukum, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam melihat berbagai persoalan yang kami adukan,” kata perwakilan keluarga.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus terhadap perkara yang sedang berjalan. Mereka hanya mengharapkan adanya kepastian mengenai status laporan yang telah diterima dan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh Kejati Riau.
“Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana laporan itu diproses. Jika memang sedang ditelaah, sampaikan kepada kami. Jika ada perkembangan, juga sampaikan. Kepastian informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut keluarga, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Terlebih, laporan yang mereka sampaikan tidak hanya memuat keberatan semata, tetapi juga dilengkapi dokumen pendukung, bukti-bukti, serta hasil kajian akademik yang menurut mereka layak mendapatkan perhatian serius.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut, lanjut keluarga, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses telaah dan evaluasi yang sedang dilakukan terhadap substansi pengaduan yang telah diajukan.
Karena itu, keluarga berharap Kejati Riau dapat segera memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan, hasil eksaminasi akademisi, serta tindak lanjut atas laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan, hasil eksaminasi akademisi, maupun laporan yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura.

Tidak ada komentar