Penolakan D terhadap permintaan Heryanto berbuntut pada pemberitaan negatif di media online. Dalam berita tersebut, proyek D dituduh melakukan pelanggaran dan berbagai kesalahan. Menurut D, pemberitaan itu diduga disebarkan oleh Heryanto untuk merusak reputasinya.
“Apakah saya tidak boleh membela diri saat diserang dengan fitnah? Saya menggunakan hak jawab di media online untuk meluruskan informasi. Saya juga menegaskan bahwa saya merasa telah diperas oleh Heryanto,” ujar D.
D mengaku telah mengumpulkan bukti berupa pesan WhatsApp, foto, dan bukti transfer uang yang dapat mendukung laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Heryanto. Meski demikian, D memilih menahan diri dari melaporkan kasus ini ke pihak berwenang karena mempertimbangkan kondisi keluarga Heryanto.
Di sisi lain, Heryanto diketahui telah melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers dan pihak kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik. Merespons langkah tersebut, D menyatakan siap mengambil langkah hukum demi melindungi nama baiknya dan perusahaan media yang ikut dilaporkan.
“Aneh sekali, dia yang menyebarkan fitnah tentang saya, tetapi saat saya membela diri, justru dia sibuk melapor. Jika saya laporkan balik dengan bukti yang saya punya, kemungkinan besar dia bisa dipenjara. Namun, saya kemarin masih mempertimbangkan karena memikirkan keluarganya,” pungkas D.
Diketahui, oknum LSM Heryanto memiliki kecenderungan bersikap berlebihan (overacting) dengan sering menyebarkan informasi di media sosial pribadinya berupa tulisan yang menuduh adanya dugaan penyimpangan atau kesalahan pada instansi pemerintah maupun swasta. Informasi tersebut kerap disajikan dalam bentuk konten, baik berupa gambar maupun video. Padahal, penyebaran informasi semacam itu seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, seperti jurnalis, sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, tindakan Heryanto yang diduga mengancam dan meminta uang kepada D juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan melalui media elektronik. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik dengan tujuan menakut-nakuti atau mengancam seseorang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini memicu perhatian luas di kalangan masyarakat Riau, terutama karena melibatkan oknum LSM yang seharusnya menjadi pengawas independen terhadap proyek-proyek pemerintahan.
Hingga berita ditayangkan oknum tidak bisa di hubungi oleh awak media, disebabkan awak media telah diblokir oleh Haryanto , berita akan diperbarui seraya tetap berusaha menghubungi oknum LSM Haryanto agar Ada perimbangan berita.



Tidak ada komentar