𝔱𝔞𝔧𝔞𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔢𝔯𝔠𝔞𝔶𝔞
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Selasa, 25 Agu 2026
x

Dari Ninja Sawit ke Jaringan Narkoba: Jejak Gelap Kerumutan Seret Nama UWES dan Kadus AP?

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 20:50

PELALAWAN, -Dugaan mata rantai kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Kasus pencurian sawit yang dilakukan komplotan yang dijuluki warga sebagai ninja sawit disebut-sebut memiliki kaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu serta aktivitas Galian C ilegal. (24/08)

Penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sawit oleh Polsek Kerumutan, serta penanganan perkara seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial AP (41) terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal oleh Satreskrim Polres Pelalawan, kini menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aksi pencurian sawit pada malam hari di kawasan Pematang Tengah diduga berkaitan dengan kebutuhan sebagian pelaku terhadap narkotika jenis sabu.

Yang menjadi perhatian warga, hasil sawit yang diduga dicuri disebut tidak hanya dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sebagian warga menduga hasil pencurian tersebut ditukarkan dengan paket sabu kepada seseorang berinisial UWES, yang disebut-sebut memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kerumutan.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan mengungkapkan dugaan pola tersebut.

«“Masyarakat sudah tidak bisa menahan sabar lagi. Tiga orang yang ditangkap itu, menurut kami, hanyalah kaki tangan. Ada dugaan skema pencurian sawit kemudian hasilnya ditukarkan dengan sabu. Kami meminta aparat mengusut siapa sebenarnya yang berada di balik jaringan tersebut,” ujar sumber tersebut, Senin (24/8/2026).»

Menurut sumber tersebut, keresahan warga bukan hanya disebabkan aksi pencurian sawit, tetapi juga dugaan adanya hubungan antara pencurian tersebut dengan peredaran narkotika.

Namun, dugaan mengenai mekanisme pertukaran sawit dengan sabu tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah nama Kadus berinisial AP (41) ikut disorot warga.

AP sebelumnya disebut ditangani aparat terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal. Dalam informasi yang disampaikan warga, AP juga dituding memiliki kaitan dengan penampungan hasil sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian.

Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya back-up atau pembiaran oleh oknum aparat di tingkat lokal.

«“Kalau benar ada jaringan seperti ini, aparat harus mengusut sampai ke akar. Jangan hanya menangkap pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang membekingi, harus diperiksa,” kata sumber tersebut.»

Atas keresahan tersebut, warga dan tokoh masyarakat Kerumutan mendesak jajaran Polda Riau, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan antara pencurian sawit, peredaran narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Warga meminta aparat mempertimbangkan sejumlah langkah:

1. Melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara, apabila ditemukan indikasi persoalan dalam proses penegakan hukum di tingkat lokal.

2. Mengusut sosok berinisial UWES, termasuk mendalami dugaan perannya dalam skema pertukaran sawit hasil curian dengan narkotika.

3. Mendalami dugaan keterlibatan AP, baik dalam perkara pencurian sawit maupun dugaan aktivitas Galian C ilegal.

4. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat, apabila ditemukan bukti adanya perlindungan, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

5. Memastikan proses hukum terhadap para pelaku pencurian berjalan sesuai ketentuan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan pasal pencurian dengan pemberatan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Dalam konteks KUHP baru, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada waktu terjadinya peristiwa, unsur pidana yang terpenuhi, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Warga berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

«“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaku lapangan. Kalau memang ada jaringan narkoba, siapa pemasoknya harus diusut. Kalau ada penadah, periksa. Kalau ada oknum yang membekingi, bongkar. Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan,” tegas sumber tersebut.»

Menurut warga, dugaan pencurian sawit, peredaran narkotika, aktivitas Galian C ilegal, serta dugaan perlindungan oleh pihak tertentu perlu diperiksa secara profesional.

Aparat juga diminta memastikan terlebih dahulu apakah perkara-perkara tersebut memang memiliki keterkaitan atau merupakan kasus yang berdiri sendiri.

Warga berharap Polda Riau dan Polres Pelalawan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status hukum tiga orang yang diamankan dalam kasus pencurian sawit, perkara AP, serta ada atau tidaknya penyelidikan terhadap sosok berinisial UWES.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai UWES dugaan peredaran narkotika, serta Kadus Karumutan AP, dugaan penampungan sawit hasil curian, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan sumber warga dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. MataXpost membuka ruang hak jawab dan akan memuat keterangan resmi dari pihak terkait secara proporsional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x