Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Putusan Hakim PN Siak Dinilai Keliru: Fakta Persidangan, Kajian Akademik, dan SEMA No. 4 Tahun 2010 Diabaikan

waktu baca 6 menit
Rabu, 5 Agu 2026 03:06

Tim pembela menggunakan kajian tersebut untuk meminta majelis agar tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga menguji secara menyeluruh terpenuhi atau tidaknya setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan.

Namun, menurut tim pembela, majelis tidak membahas argumentasi akademik tersebut secara eksplisit dalam pertimbangan hukumnya.

Mereka menilai majelis seharusnya menjawab setiap dalil pembelaan yang berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana secara jelas agar para pihak dapat menguji putusan secara objektif melalui upaya hukum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tidak adanya pertimbangan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mereka gunakan sebagai salah satu dasar argumentasi dalam pembelaan.

Menurut mereka, meskipun SEMA bukan undang-undang, Mahkamah Agung menerbitkan pedoman tersebut untuk memberikan arah kepada hakim dalam membedakan pelaku peredaran gelap narkotika dengan penyalahguna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

Karena itu, tim pembela menilai majelis setidaknya perlu menjelaskan alasan hukum apabila pedoman tersebut dianggap tidak relevan atau tidak dapat diterapkan dalam perkara Bayu.

Mereka menilai ketiadaan pertimbangan tersebut membuat putusan belum memberikan jawaban yang utuh terhadap seluruh argumentasi pembelaan.

Sidang Kode Etik Aparat Penyidik

Tim penasihat hukum juga menyoroti perkembangan lain yang mereka nilai penting untuk upaya banding, yakni pelaksanaan sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Riau terhadap aparat yang menangani perkara Bayu.

Menurut tim pembela, pelaksanaan mekanisme etik internal Polri menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dinilai cukup serius sehingga perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pembela, sidang kode etik antara lain memeriksa dugaan pengarahan atau penggiringan pengakuan agar sesuai dengan kehendak penyidik saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Selain itu, pemeriksaan tersebut disebut mencakup dugaan tidak efektifnya pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama serta tidak dilaksanakannya Tim Asesmen Terpadu (TAT), meskipun hal tersebut dinilai relevan dan telah menjadi salah satu keberatan pihak pembela.

Menurut tim penasihat hukum, proses penyusunan BAP memiliki arti penting karena dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan di persidangan.

Karena itu, mereka menilai dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan BAP memiliki relevansi terhadap kualitas proses penyidikan apabila dugaan tersebut terbukti dalam pemeriksaan kode etik.

Tim pembela menegaskan bahwa mereka tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena Bidpropam Polda Riau belum mengumumkan hasil sidang kode etik secara resmi.

Namun, mereka menilai proses pemeriksaan etik tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur yang mereka persoalkan bukan muncul setelah putusan dijatuhkan. Menurut mereka, pihak pembela telah menyampaikan keberatan tersebut sejak awal proses hukum.

Fokus Memori Banding

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan memori banding yang tidak hanya mempersoalkan berat atau ringannya pidana, tetapi juga menguji konstruksi hukum yang digunakan majelis dalam menyimpulkan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Dalam memori banding, tim pembela akan menguraikan fakta-fakta persidangan, pembuktian unsur memiliki atau menguasai, keterkaitan dugaan entrapment dengan konstruksi perkara, kajian akademik dalam pledoi, penerapan asas in dubio pro reo, relevansi SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta perkembangan pemeriksaan etik terhadap proses penyidikan.

Menurut tim pembela, hakim tidak hanya harus mempertimbangkan alat bukti yang memberatkan terdakwa. Hakim juga wajib menilai fakta yang meringankan, argumentasi hukum pembela, serta seluruh keadaan yang terungkap selama persidangan sebelum menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Mereka berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai kembali seluruh rangkaian fakta dan pertimbangan hukum tersebut secara komprehensif demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak maupun Kejaksaan Negeri Siak belum memberikan tanggapan atas penilaian tim penasihat hukum tersebut. Bidpropam Polda Riau juga belum mengumumkan hasil sidang kode etik secara resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x