Jika terdapat kebijakan, keputusan, prosedur, atau penunjukan pihak tertentu yang diduga menjadi bagian dari rangkaian munculnya konflik, maka semuanya harus diperiksa secara terbuka: apa dasar hukumnya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosesnya, dan apakah hak serta kepentingan masyarakat telah diperhitungkan.
Terlebih apabila benar terdapat penunjukan pihak tertentu melalui skema KSO tanpa melibatkan atau memberikan ruang yang layak kepada masyarakat setempat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut. Jika hal itu terbukti, proses pengambilan keputusan patut diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Bukan berarti Agrinas otomatis dianggap sebagai penyebab kekerasan. Namun, ketika sebuah kebijakan menimbulkan sengketa dan konflik bahkan berujung pada jatuhnya korban, tidak cukup hanya memeriksa tindakan masyarakat yang terlibat. Kebijakan dan keputusan yang berada di belakang sengketa tersebut juga harus diperiksa.
Jangan sampai masyarakat diminta mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara kebijakan yang diduga ikut memicu konflik justru tidak pernah dibuka dan diuji.
Jika pejabat Agrinas terbukti mengambil keputusan yang melanggar hukum, mengabaikan prosedur atau merugikan hak pihak lain, maka pejabat tersebut harus dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab memastikan penugasan kepada Agrinas dijalankan sesuai hukum. Tidak boleh muncul kesan bahwa karena sebuah keputusan membawa nama negara, maka pihak yang membuat atau menjalankannya menjadi kebal dari kritik dan pemeriksaan.
Hak masyarakat untuk mempertanyakan kebijakan juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan,
Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan Pasal 28F menjamin hak memperoleh serta menyampaikan informasi.
Maka meminta kejelasan status lahan, menyampaikan keberatan atau menempuh jalur hukum tidak otomatis merupakan tindakan melawan negara.
Dalam negara hukum, pertanggungjawaban berlaku dua arah. Masyarakat yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Namun, pejabat maupun badan usaha yang menjalankan penugasan atas nama negara juga wajib tunduk pada hukum.
Jangan menggunakan nama negara untuk membungkam pertanyaan rakyat. Jangan pula menjadikan penugasan negara sebagai alasan untuk menempatkan Agrinas seolah-olah berada di atas kritik dan hukum.
Negara bukan milik penguasa. Agrinas bukan negara. Pejabat Agrinas bukan orang yang boleh bertindak sesuka hati atas nama negara. Ada kewenangan yang diberikan, tetapi ada pula batas yang harus dipatuhi.
Jika kebijakan pengelolaan lahan benar-benar untuk kepentingan rakyat, buktikan dengan dasar hukum yang jelas, proses yang transparan, kepastian status lahan, perlindungan hak masyarakat, serta hasil yang benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat.
Sebab dalam negara hukum, hukum tidak boleh hanya digunakan untuk menghadapi rakyat yang mempertanyakan kebijakan. Hukum juga harus berlaku kepada mereka yang menjalankan kewenangan atas nama negara.



































































































.


Tidak ada komentar