Pengawasan karena itu tidak cukup hanya melihat stok SPBU. Aparat perlu mengetahui siapa pembelinya, kendaraan apa yang digunakan, berapa liter yang diambil dan ke mana BBM tersebut dibawa setelah pengisian.
Pertamina juga perlu melakukan audit terhadap SPBU yang diduga melayani kendaraan-kendaraan tersebut. Jika ditemukan transaksi tidak wajar, perlu diperiksa apakah terjadi pelanggaran prosedur atau ada pemberian uang tambahan kepada operator dalam setiap pengisian.
Dugaan adanya uang tambahan per liter juga perlu ditelusuri. Jika terbukti, aparat harus mengungkap siapa yang membayar, berapa besar nilainya, berapa kali transaksi terjadi dan apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau melibatkan jaringan.
Rantai distribusi juga harus dibuka sampai penerima akhir. Jika BBM subsidi akhirnya masuk ke kegiatan perkebunan atau pabrik kelapa sawit melalui kendaraan pengangkut TBS, pihak yang menyediakan, mengambil, mengangkut dan menerima BBM tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Persoalan ini penting karena kelangkaan BBM di Riau tidak boleh hanya dijawab dengan penambahan kuota. Jika kuota ditambah tetapi terjadi kebocoran melalui pelangsiran dan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, masyarakat tetap akan menghadapi antrean.
Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu memeriksa pola tersebut secara menyeluruh. Data transaksi SPBU harus dicocokkan dengan CCTV, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, stok SPBU dan distribusi mobil tangki.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tidak boleh berhenti pada pengemudi atau operator. Aparat perlu menelusuri pihak yang memasok, mengatur, menampung dan menerima BBM tersebut apabila bukti menunjukkan adanya rantai distribusi ilegal.
Pertamina juga harus menjelaskan kepada publik apakah kendaraan angkutan TBS dan kendaraan operasional perkebunan yang mengisi Bio Solar di SPBU memang diperbolehkan menerima BBM subsidi. Jika tidak, bagaimana pengawasan terhadap praktik tersebut selama ini dilakukan?
Sebab menjadi sebuah keanehan ketika Riau merupakan daerah penghasil minyak mentah, tetapi masyarakat justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM.
Ke mana minyak itu mengalir? Ke mana hilangnya BBM yang seharusnya sampai kepada masyarakat Riau?
Di tengah kelangkaan saat ini, pertanyaan tersebut semakin penting: apakah BBM Riau benar-benar kurang, atau sebagian pasokan justru bocor melalui pelangsiran, pengisian berulang dan pengalihan kepada kegiatan yang tidak semestinya?
Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan dan data terbuka. Jika persoalannya kuota, pemerintah harus menjelaskan datanya. Jika distribusi bermasalah, titiknya harus dibuka. Jika ditemukan penyelewengan, aparat harus menindak sesuai hukum.
Masyarakat Riau membutuhkan kepastian bahwa Bio Solar subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Jangan sampai masyarakat terus mengantre, sementara BBM subsidi justru mengalir ke aktivitas yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Pertamina dan pemerintah tidak cukup menyatakan stok aman. Yang harus dibuktikan adalah “BBM tersebut benar-benar tersedia di SPBU, tepat sasaran dan tidak bocor di sepanjang rantai distribusinya”.



































































































.


Tidak ada komentar