Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

ATR/PBN Dalam Sorotan Publik: Dugaan Mafia Tanah, Konflik Warga, Sertifikat Ganda Hingga Gratifikasi

waktu baca 6 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 17:17

Kasus semacam itu memperlihatkan bahwa sengketa tanah tidak selalu berhenti pada pertanyaan sederhana mengenai siapa yang memegang sertifikat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan, berdasarkan dokumen apa, bagaimana riwayat tanah diperiksa, bagaimana batas bidang diverifikasi, serta bagaimana negara memastikan tidak terjadi benturan hak.

Jika dua pihak sama-sama memiliki dasar dokumen, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut dapat muncul, bagaimana proses administrasinya berlangsung, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan penerbitan dan pencatatan hak.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri telah menempatkan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu agenda penanganan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyebut praktik mafia tanah dapat mengganggu kepastian hukum dan berpotensi menyebabkan hilangnya hak masyarakat.

Karena itu, perkara KPK di Bogor tidak cukup hanya dibaca sebagai kasus dugaan suap yang melibatkan delapan tersangka. Perkara tersebut juga membuka ruang untuk menguji bagaimana rantai pelayanan pertanahan bekerja, mulai dari kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian.

Apalagi dalam perkara Bogor, dugaan transaksi tidak hanya menyentuh satu proses administratif. KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang dalam layanan pertanahan lainnya serta dugaan aliran dana yang masih didalami. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi relevan: apakah persoalan tersebut berhenti pada individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru terdapat kelemahan dalam sistem dan rantai pengambilan keputusan yang memungkinkan praktik serupa terjadi di tempat lain?

Jika penegakan hukum ingin membongkar persoalan pertanahan secara utuh, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang tertangkap atau dokumen yang ditemukan dalam satu perkara. Proses administrasi, kewenangan, dokumen, keputusan, serta hubungan antara pejabat dan pihak-pihak yang berkepentingan juga perlu ditelusuri sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Artinya, jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pengusutan dapat diperluas sesuai alat bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bukan berarti seluruh jajaran ATR/BPN dapat dianggap terlibat. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk membedakan apakah perkara yang muncul merupakan tindakan individual atau menunjukkan adanya celah tata kelola yang lebih luas.

Sebab tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di atas sebidang tanah terdapat rumah, warisan keluarga, ruang usaha, lahan masyarakat, investasi, bahkan sumber penghidupan. Ketika administrasi pertanahan bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar sertifikat, tetapi kepastian hukum dan hak seseorang atau kelompok atas tanahnya.

Kini KPK telah membuka satu pintu melalui perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Rp106,3 miliar disita, dugaan transaksi dalam layanan pertanahan sedang didalami, dan penggeledahan terbaru menghasilkan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang.

Namun penyidikan masih berjalan. Temuan-temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka. Semua harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum.

Di situlah pertanyaan besarnya berada: sejauh mana penyidikan KPK akan membuka seluruh rantai persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut?

Apakah pengusutan berhenti pada delapan tersangka, atau perkara ini justru menjadi pintu masuk untuk mengurai bagaimana sebuah layanan pertanahan dapat menghasilkan dugaan transaksi, bagaimana dokumen dan hak atas tanah diproses, serta apakah terdapat celah tata kelola yang selama ini memungkinkan persoalan serupa berulang dari tingkat daerah hingga pusat?

Pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik, alat bukti, dan proses hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x