Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 25 Okt 2026
x

THM Kezia99 Pekanbaru Disorot, Dugaan Peredaran Narkoba hingga TPPO, Polda Riau dan Pemkot Diminta Bertindak

waktu baca 4 menit
Minggu, 25 Okt 2026 03:35

PEKANBARU — Kezia99 Pub & KTV yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Arengka, Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam (THM) tersebut. Dugaan transaksi ekstasi atau inex, vape narkoba, minuman keras ilegal, hingga dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memunculkan desakan agar Polda Riau dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh. (25/10)

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa transaksi inex di lokasi tersebut diduga memiliki pola tersendiri. Pengunjung yang baru pertama kali datang disebut tidak langsung dapat membeli, sedangkan mereka yang telah tiga hingga empat kali berkunjung diduga baru bisa melakukan transaksi.

Bahkan, beredar informasi bahwa pengunjung dapat memesan inex melalui kasir dengan harga sekitar Rp350.000 per butir.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Polda Riau diminta menelusuri informasi tersebut, mengungkap jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemasok hingga pelaku transaksi di lapangan.

Kezia99 Pub & KTV juga menjadi sorotan terkait informasi mengenai jam operasionalnya yang disebut-sebut bisa berlangsung hingga 24 jam tanpa tutup.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap razia tempat hiburan malam, muncul pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan tempat tersebut terhadap ketentuan perizinan serta jam operasional yang berlaku.

Selain dugaan peredaran narkotika, ketersediaan berbagai merek minuman keras di lokasi tersebut turut menjadi perhatian. Muncul pula dugaan mengenai peredaran minuman beralkohol 40% ilegal atau selundupan.

Oleh karena itu, instansi berwenang diminta menelusuri asal barang, pemasok, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut.

Tak hanya itu, informasi yang beredar juga menyinggung dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan keberadaan sejumlah LC (Lady Companion) di Kezia99 Pub & KTV.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, sejumlah LC disebut ditempatkan di mess yang berada di lantai paling atas bangunan tersebut.

Sumber itu juga menyebutkan bahwa para LC yang berada di lokasi tersebut rata-rata berusia 19 tahun atau bahkan lebih muda. Informasi ini memunculkan desakan agar aparat berwenang menelusuri proses perekrutan, status pekerjaan, kondisi tempat tinggal, serta kemungkinan adanya unsur eksploitasi anak dibawah umur, pemaksaan, atau bentuk pelanggaran lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.

Polda Riau bersama instansi terkait, termasuk unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak, diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi tersebut.

Apabila ditemukan indikasi TPPO atau eksploitasi terhadap anak di bawah umur, aparat diharapkan segera mengambil langkah perlindungan terhadap korban serta memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Informasi lain yang turut menjadi perhatian menyebutkan bahwa aparat yang diduga melakukan pengamanan di tempat tersebut berasal dari kesatuan Batalyon Arhanud. Informasi ini perlu ditelusuri untuk memastikan identitas personel, status penugasan, serta dasar keberadaan mereka di lokasi tersebut.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional dan transparan oleh institusi yang berwenang.

Selain itu, masyarakat meminta agar seorang DJ wanita yang disebut-sebut tampil di Kezia99 Pub & KTV turut dimintai keterangan apabila terdapat informasi atau bukti relevan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengklarifikasi informasi yang beredar serta menelusuri petunjuk yang dapat mendukung penyelidikan. Langkah tersebut perlu didasarkan pada bukti dan informasi yang relevan, bukan semata-mata profesi atau kehadiran seseorang di tempat tersebut.

Masyarakat Pekanbaru mendesak Polda Riau untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menelusuri dugaan transaksi narkotika, memeriksa informasi mengenai dugaan TPPO, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum apabila persyaratannya terpenuhi.

Penyelidikan diharapkan tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru agar turun tangan memeriksa seluruh perizinan Kezia99 Pub & KTV.

Pemeriksaan diharapkan mencakup izin usaha tempat hiburan malam, kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki, ketentuan jam operasional, serta legalitas penjualan minuman beralkohol.

Pemkot Pekanbaru melalui instansi terkait diminta memastikan seluruh ketentuan usaha dipatuhi dan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran.

Sementara itu, DPRD Kota Pekanbaru diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari instansi berwenang mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Jika terdapat dugaan keterlibatan personel aparat, penelusuran juga perlu dilakukan oleh institusi yang berwenang agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Kini publik menanti langkah konkret Polda Riau, Pemkot Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, serta institusi terkait untuk menelusuri seluruh informasi yang beredar. Dugaan peredaran inex, vape narkoba, minuman keras ilegal, TPPO, operasional hingga 24 jam, legalitas usaha, keberadaan personel pengamanan, dan informasi terkait aktivitas DJ perlu mendapat perhatian serius sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Setiap dugaan pelanggaran yang didukung bukti harus ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika dan segala bentuk eksploitasi manusia di Kota Pekanbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x