“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan yang sudah masuk dalam proses penindakan di pusat. Jika ada laporan atau indikasi yang berkaitan dengan tata kelola pertanahan di daerah, termasuk proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan masyarakat, silakan diperiksa. Periksa prosesnya, dokumennya, pejabat yang terlibat, serta alur pengambilan keputusannya,” ujar Romi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh diarahkan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu, melainkan untuk mencari fakta.
“Kalau semuanya benar dan prosedurnya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terlibat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban. Intinya jangan ada ruang abu-abu dalam persoalan tanah yang menyangkut hak masyarakat,” katanya.
Romi juga menilai langkah DPRD Pekanbaru membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Ia meminta prosesnya dikawal secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar penerbitan tujuh SHM yang dipersoalkan.
“Persoalan tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama tanpa kepastian, semakin besar potensi konflik di tengah masyarakat. Karena itu kami mendukung langkah DPRD dan meminta aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara objektif, berdasarkan dokumen dan fakta,” tutup Romi OC.
Di sisi lain, publik meminta persoalan tujuh SHM tidak hanya dilihat dari siapa pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan.
Siapa yang mengajukan? Apa alas haknya? Bagaimana proses pengukuran dilakukan? Siapa yang memeriksa data fisik dan yuridis? Siapa pejabat yang menandatangani?
Apakah terdapat keberatan atau sengketa ketika proses penerbitan berlangsung? Dan jika ada dugaan transaksi, apakah terdapat bukti aliran uang yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan tersebut?
Semua pertanyaan itu harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan saksi, pemeriksaan administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Bukan melalui asumsi ataupun tudingan tanpa bukti.
Munculnya OTT KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertanahan, termasuk memastikan bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah di daerah berjalan sesuai prosedur.
Permintaan pemeriksaan terhadap BPN Riau dan BPN Pekanbaru juga tidak otomatis berarti kedua institusi tersebut telah melakukan tindak pidana. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti.
Apalagi Komisi IV DPRD Pekanbaru telah membawa persoalan Jalan Sudirman ke tingkat pusat. Dalam pemberitaan April 2026, Roni Amriel menyebut DPRD telah mengagendakan komunikasi dengan Jamintel Kejaksaan Agung, DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut.
Karena itu, pertanyaan publik kini bukan apakah kasus tujuh SHM di Pekanbaru sama dengan OTT ATR/BPN di Bogor.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah proses penerbitan tujuh SHM di Pekanbaru sudah pernah diperiksa secara menyeluruh, terbuka dan independen?
Jika seluruh prosedur ternyata sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Namun apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
Publik tidak membutuhkan tudingan tanpa bukti. Publik membutuhkan dokumen, transparansi, pemeriksaan yang objektif dan kepastian hukum.
Di titik itulah KPK dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat apakah persoalan tujuh SHM di Jalan Sudirman Pekanbaru memang hanya sengketa pertanahan atau terdapat aspek lain yang layak diperiksa lebih jauh.



































































































.


Tidak ada komentar