Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 28 Okt 2026
x

Rumah Lunas, AJB dan Sertifikat Tak Kunjung Terbit: Warga Soroti Peran Notaris Rita Wati dan Developer Sidomulyo Residence

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 20:12

Mataxpost | Pekanbaru – Polemik keterlambatan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat di Perumahan Sidomulyo Residence Tahap II semakin menjadi sorotan.Sejumlah konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah beserta kewajiban pajak mendatangi kantor Notaris Rita Wati untuk meminta kepastian hukum atas dokumen kepemilikan yang hingga kini belum mereka terima. (05/06)

Kedatangan warga dilakukan setelah janji penerbitan AJB yang sebelumnya disebut dapat diselesaikan pada Mei 2026 tidak kunjung terealisasi.

Saat mempertanyakan perkembangan proses tersebut, warga mengaku memperoleh penjelasan bahwa bukti pembayaran BPHTB dan PPh disebut telah kedaluwarsa dan masih menunggu proses pengecekan ulang.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan konsumen. Pasalnya, mereka mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, termasuk biaya pajak yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

“Kami sudah bayar lunas rumah, pajak juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang AJB dan sertifikat belum ada. Sekarang muncul alasan pajak expired. Kami jadi bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” ujar salah seorang warga.

Situasi semakin menimbulkan kecurigaan setelah pertemuan antara warga dan pihak notaris berlangsung secara tertutup. Awak media yang berada di lokasi tidak diperkenankan mengikuti jalannya pertemuan sehingga tidak memperoleh penjelasan langsung terkait pokok permasalahan yang dikeluhkan konsumen.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Mataxpost, tanah yang menjadi lokasi pembangunan perumahan diketahui masih terkait dengan hak milik atas nama Hadiyanno yang kemudian memberikan kuasa kepada Lijan Malik untuk kepentingan pengembangan perumahan.

Namun dalam perjalanannya, warga mengaku menemukan sejumlah persoalan yang diduga turut mempengaruhi proses penerbitan AJB dan sertifikat.

Akibat kondisi tersebut, warga mulai mempertanyakan peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses legalitas proyek, termasuk pihak developer dan Notaris Rita Wati yang menangani dokumen peralihan hak.

Menurut warga, persoalan yang mereka alami bukan lagi sekadar keterlambatan administratif biasa. Sebab hingga kini tidak terdapat kepastian waktu penyelesaian AJB maupun sertifikat meskipun sebagian konsumen telah menunggu dalam waktu yang cukup lama setelah pelunasan.

Dari sisi hukum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau perbuatan yang merugikan konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kepastian hukum, informasi yang benar dan jelas, serta perlindungan atas transaksi yang telah dilakukan.

Selain itu, notaris dan PPAT memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, cermat, mandiri, dan menjaga kepentingan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, kelalaian, atau tindakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris maupun instansi berwenang lainnya.

Sejumlah warga bahkan mendesak agar Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Majelis Pengawas Notaris, dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh proses legalitas Sidomulyo Residence Tahap II guna memastikan tidak terdapat pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Kami hanya meminta hak kami. Rumah sudah lunas, pajak sudah dibayar, tetapi sampai hari ini dokumen kepemilikan belum kami terima. Kami ingin ada kepastian hukum,” kata salah seorang konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, Notaris Rita Wati maupun pihak developer belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penerbitan AJB dan sertifikat, status validasi pembayaran pajak, maupun target penyelesaian dokumen kepemilikan warga.

Mataxpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x