Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Vonis Bayu di Tengah Sidang Etik Aparat Polsek Tualang, Penanganan Perkara Kembali Jadi Sorotan

waktu baca 5 menit
Rabu, 5 Agu 2026 01:22

Dalil tersebut telah disampaikan di hadapan majelis hakim, namun menurut tim pembela belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan.

Hakim Pilih Dakwaan Subsider

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak tidak sependapat dengan konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum.

Majelis menyatakan Bayu tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Namun, majelis berpendapat Bayu telah mengetahui bahwa barang yang dibawa Lasmi merupakan narkotika jenis sabu. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Bayu dengan sengaja dan tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika tersebut.

Sehingga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Hari Rahmat, S.H., dengan hakim anggota Jona Agusmen, S.H., dan Hendrik Nainggolan, S.H.

Putusan tersebut juga menjadi sorotan tim kuasa hukum dan keluarga Bayu, Menurut mereka, majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap dalil dugaan penjebakan (entrapment) maupun berbagai kejanggalan yang terungkap selama persidangan.

Termasuk perbedaan kronologi penangkapan, dugaan ketidaksesuaian proses penyidikan, serta fakta-fakta lain yang menurut pembela berpotensi memengaruhi penilaian terhadap perkara.

Seluruh poin tersebut, kata tim pembela, akan diuraikan secara rinci dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Sidang Etik dan Putusan Berjalan Bersamaan

Persidangan etik terhadap aparat yang menangani perkara Bayu berlangsung pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Meski sidang etik dan perkara pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda, berjalannya kedua proses tersebut secara bersamaan memunculkan perhatian publik karena materi yang diperiksa dalam sidang etik berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang juga menjadi pokok keberatan tim pembela di persidangan pidana.

Dalam hukum acara pidana, sidang etik memang tidak menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang berkaitan dengan proses penyidikan, hasil pemeriksaan etik dapat menjadi informasi yang relevan dalam upaya hukum lanjutan, termasuk banding, sepanjang berkaitan dengan penilaian terhadap proses pembuktian..

Sementara itu, tim hukum Bayu telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Siak. Mereka menyebut memori banding akan memuat secara rinci fakta-fakta persidangan, dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, serta perkembangan yang terungkap dalam sidang kode etik sebagai bagian dari argumentasi yang akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi.

Dengan masih berlangsungnya proses etik terhadap aparat yang menangani perkara, putusan Pengadilan Negeri Siak diperkirakan belum menjadi akhir dari polemik perkara ini.

Selain proses banding di Pengadilan Tinggi, perhatian publik kini juga tertuju pada hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Riau untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Riau belum menyampaikan hasil resmi sidang kode etik terhadap Kompol Teguh Wiyono, Ipda Khairul, maupun Penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu.

(Redaksi MATAXPOST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x