Yang menjadi perhatian, penggunaan pembiayaan oleh 38 nasabah disebut tidak sesuai dengan tujuan rehabilitasi perkebunan dengan nilai Rp2,743 miliar.
Di KCP Siak Kandis, terdapat 352 nasabah dengan baki debet sekitar Rp48,57 miliar. Pemeriksaan menemukan persoalan terkait penggunaan pembiayaan dan legalitas agunan, termasuk pembiayaan yang berkaitan dengan pembelian lahan kelapa sawit.
Nilai Rp48,57 miliar tersebut merupakan outstanding atau baki debet yang menjadi objek pemeriksaan. Namun besarnya nilai tersebut membuat proses analisis, persetujuan, pencairan dan pengawasan pembiayaan patut menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.
Temuan lain menyangkut penyelesaian pembiayaan komersial PT WIN setelah pengalihan Kredit Modal Kerja rekening koran dan Kredit Investasi kepada PT YSI. Persoalannya, perjanjian pengalihan disebut telah berakhir sementara kewajiban pembiayaan belum terselesaikan.
Pada PPR Sejahtera FLPP, BPK menemukan enam debitur dengan buy-back guarantee dan baki debet Rp1,021 miliar yang belum ditindaklanjuti pengembang. Terdapat pula lima debitur dengan persoalan second way out dengan baki debet Rp630,38 juta.
Sorotan lainnya datang dari pengelolaan klaim asuransi debitur. Terdapat Rp838,54 juta outstanding pembiayaan yang telah direstrukturisasi namun tidak memiliki perlindungan asuransi. Kemudian Rp7,476 miliar outstanding memiliki pengajuan klaim yang telah melewati masa pertanggungan, sementara Rp7,309 miliar outstanding belum memiliki kepastian pemulihan atau perlindungan terhadap risiko kerugian.
BPK juga menyoroti kebijakan internal pembiayaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diperiksa tidak hanya berada pada tingkat pelaksana atau kantor cabang, tetapi juga menyentuh sistem pengendalian dan tata kelola pembiayaan.
Dalam struktur BRK Syariah 2024 tercatat Helwin Yunus sebagai Direktur Pembiayaan, M.A. Suharto sebagai Direktur Dana dan Jasa, Said Syamsuri sebagai Direktur Operasional dan Fajar Restu Febriansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Pada daftar pejabat 2024 juga tercantum Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan.
Di tingkat unit, Radi Makna tercatat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Kandis dan Marwan Setiadi sebagai Branch Manager BRK Syariah Arifin Ahmad pada 2024.
Perbedaan struktur dan periode jabatan tersebut penting diperiksa secara kronologis. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang tercatat sebagai pejabat, tetapi siapa yang memiliki kewenangan pada saat keputusan dibuat, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana mekanisme pengendalian dijalankan.
Persoalan BRK Syariah juga tercermin dalam LKPD Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024. Pemprov Riau mencatat penyertaan modal pada BRK Syariah sebesar Rp519,168 miliar dengan kepemilikan 42,93 persen, sedangkan nilai investasi metode ekuitas per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,516 triliun.
LKPD juga mencatat dana setoran koperasi sebesar Rp496.078 masih berada pada rekening penampung dan belum dipindahkan ke Kas Daerah. Selain itu, terdapat setoran pokok debitur EKRA sebesar Rp170,028 juta yang disebut belum disetorkan ke Kas Daerah hingga 31 Desember 2024.
Data LKPD tersebut merupakan objek berbeda dan tidak dapat dicampur dengan temuan pembiayaan dalam LHP BPK Nomor 37.
Demikian pula opini WDP atas LKPD Pemprov Riau 2024 tidak dapat dikaitkan begitu saja dengan BRK Syariah. Dasar pengecualian yang ditelusuri berkaitan antara lain dengan uang panjar PPTK Sekretariat DPRD sebesar Rp3,333 miliar yang tidak didukung bukti dan data memadai.
Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan persoalan BRK Syariah dari dua sisi yang berbeda: perkara penegakan hukum terkait Income Smoothing dan temuan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pembiayaan.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah perkembangan penegakan hukum perkara Income Smoothing tersebut. Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2023, belum terlihat adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut yang kemudian dibawa hingga persidangan Tipikor berdasarkan perkembangan yang diberitakan.




































































































Tidak ada komentar