Pada April 2024, Kejati Riau menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka apabila proses pembuktian telah rampung.
Kondisi itu kini memunculkan desakan agar perkara tersebut tidak terus berhenti pada tahap penyidikan tanpa kejelasan ujung penanganannya.
Salah satu organisasi di Riau, SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum), melalui Juru bicara Bernando ,meminta Kortas Tipidkor mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi BRK Syariah tersebut.
SATU GARIS menilai perkara yang telah bertahun-tahun berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum harus memiliki kejelasan.
Menurut Bernando, jika penyidikan telah dilakukan, saksi telah diperiksa dan konstruksi perkara telah dibangun, maka proses hukum tidak semestinya hanya berakhir di meja penyidik tanpa kepastian apakah perkara akan dihentikan karena tidak cukup bukti atau justru dilanjutkan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pembuktian di pengadilan.
“Kami meminta Kortas Tipidkor mengambil alih perkara ini. Jangan sampai perkara yang sudah bertahun-tahun ditangani hanya berakhir di meja penyidik tanpa kejelasan. Kalau memang alat bukti cukup, tetapkan pihak yang bertanggung jawab dan bawa ke pengadilan Tipikor. Kalau tidak cukup, sampaikan secara terbuka dasar hukumnya,” demikian sikap yang disampaikan Bernando
Desakan SATU GARIS tersebut sekaligus menempatkan perkara BRK Syariah pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana proses penyidikan sejak 2023 telah menghasilkan kemajuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Setelah proses penyidikan berjalan sejak 2023, sejauh mana perkara telah berkembang, apa saja langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum dan apakah hasil pemeriksaan telah cukup untuk menentukan arah perkara menjadi pertanyaan yang wajar untuk dijawab secara terbuka.
Sebab ketika sebuah bank daerah mengelola dana dan pembiayaan dalam skala besar, persoalan tata kelola bukan sekadar urusan internal perusahaan. Di dalamnya terdapat kepentingan daerah, pemegang saham pemerintah daerah dan masyarakat yang membutuhkan pengelolaan lembaga keuangan secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, angka Rp15,697 triliun bukan sekadar angka yang tercantum dalam sebuah dokumen. Temuan BPK puluhan miliar juga bukan sekadar daftar administrasi.
Keduanya menuntut penjelasan sesuai objek dan kewenangan masing-masing: bagaimana keputusan dibuat, siapa yang berwenang, siapa yang mengawasi, bagaimana tindak lanjut dilakukan dan, khusus untuk perkara pidana, apakah alat bukti yang ada cukup untuk membawa perkara sampai ke meja hijau.
Redaksi Mata X-POST masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan pemberian Special Nisbah atau Income Smoothing tersebut, termasuk apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau telah menghasilkan perkembangan hukum baru.
Konfirmasi juga diperlukan dari manajemen BRK Syariah terkait temuan BPK Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024, khususnya mengenai tindak lanjut atas persoalan pembiayaan, agunan, penggunaan dana dan klaim asuransi debitur.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dalam berita ini dibaca sesuai objek dan dokumen sumbernya. Nilai deposito, baki debet, nilai klaim, penyertaan modal dan dana yang belum dipindahkan ke Kas Daerah merupakan kategori berbeda. Angka-angka tersebut tidak otomatis merupakan kerugian negara. Penetapan kerugian negara maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.




































































































Tidak ada komentar