JAKARTA,- Pertama dalam sejarah, eks Kapolri ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah Jenderal lainnya terkait skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto persoalan serius di tubuh institusi kepolisian sekaligus menyingkap pertanyaan besar tentang penggunaan kewenangan negara. (04/11)
Perkembangan perkara ini turut diwarnai informasi mengenai operasi penindakan yang melibatkan Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dengan dukungan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob). Tim tersebut dikabarkan melakukan penangkapan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya dilaporkan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Penanganan perkara melibatkan Bareskrim dan Divpropam Polri, dengan pengawasan Itwasum untuk memastikan proses berjalan profesional dan proporsional.
Perkara ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran prosedur, melainkan sebuah kejahatan serius atas keamanan kepala negara, integritas institusi, dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang disadap, melainkan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Pemberitaan Selasa (3/11/2026) mengenai perkara tersebut menyebut nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sejumlah media melaporkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Sementara seorang perwira berinisial SU disebut masih diperiksa sebagai saksi.
Pusat perhatian tertuju pada Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang semestinya hanya digunakan berdasarkan kewenangan hukum, prosedur ketat, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, berdasarkan informasi yang diberitakan dengan mengutip keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam LIMS tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidikan juga mendalami dugaan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum serta penghapusan catatan aktivitas pada Oktober 2026.
Jika terbukti, persoalannya jauh lebih besar daripada penyimpangan teknis. Sistem yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru diduga digunakan di luar batas kewenangan.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan akses, bagaimana perintah diberikan, dan sejauh mana pengawasan internal berjalan.
Sasaran yang disebut dalam pemberitaan mencakup komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Penyidik juga dilaporkan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Namun, inti persoalan bukan terletak pada banyaknya barang bukti, melainkan pada kemungkinan adanya rantai komando di balik penggunaan sistem tersebut. Siapa yang mengusulkan penyadapan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang menjalankan? Dan siapa yang menerima atau memanfaatkan hasilnya?




































































































Tidak ada komentar