Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

SATU GARIS Desak Evaluasi JPU, Sidang Etik Polri Perkara Bayu Jadi Sorotan

waktu baca 5 menit
Kamis, 6 Agu 2026 02:58

“Kami menghormati mekanisme internal Polri. Namun sebagai pelapor dan keluarga Bayu, kami berharap ada keterbukaan. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kapan sidang digelar, siapa saja yang diperiksa, maupun bagaimana perkembangan pemeriksaannya. Kami mengetahui adanya sidang justru dari informasi yang kami peroleh sendiri,” ujarnya.

Menurut Ade, masyarakat berharap Polda Riau menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya secara profesional, objektif, dan transparan.

“Masyarakat ingin melihat bahwa setiap anggota Polri diproses secara adil. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ade menilai pengawasan terhadap jaksa menjadi sangat penting mengingat Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H. merupakan pihak yang menyusun surat dakwaan, menilai kelengkapan berkas penyidikan, serta mempertahankan konstruksi perkara selama proses persidangan.

“Apabila dalam persidangan ternyata dakwaan utama tidak dapat dibuktikan, sementara muncul berbagai fakta yang dipersoalkan oleh penasihat hukum, maka sangat wajar apabila dilakukan evaluasi terhadap proses penuntutan. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, tetapi memastikan setiap penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.

SATU GARIS juga meminta Bidpropam Polda Riau mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang saat ini sedang diperiksa melalui sidang kode etik terhadap aparat Polsek Tualang.

Menurut Ade, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik, maka seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara Bayu bukan lagi sekadar menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum.Kami meminta Jaksa Agung RI memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., dan kami juga meminta Kapolda Riau memastikan sidang kode etik terhadap aparat Polsek Tualang diselesaikan secara profesional, transparan, serta hasilnya disampaikan kepada publik,” ujar Ade.

Ada menambahkan,

“Kami ingin penegakan hukum yang bersih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa suatu perkara dibangun hanya untuk mengejar keberhasilan pengungkapan kasus tanpa memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian telah berjalan sesuai hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur akan diperiksa secara objektif dan setiap aparat maupun penegak hukum yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, maupun Bidpropam Polda Riau terkait desakan pemeriksaan tersebut maupun perkembangan sidang kode etik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, Bidpropam Polda Riau, Polres Siak, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x