Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 07 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

SATU GARIS Bongkar 41 Paket PJU Dishub Siak Rp33 Miliar, Nama DPRD dan Harga Satuan Dipertanyakan

waktu baca 7 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 20:18

Wakil Ketua SATU GARIS, Ricky Fathir, menilai kemunculan nama-nama tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

“Kalau nama anggota DPRD muncul dalam dokumen paket pekerjaan, publik berhak tahu konteksnya. Apakah itu merupakan aspirasi masyarakat yang masuk melalui Pokir, atau ada dasar lain? Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka dan nama, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana prosesnya,” ujar Ricky.

Menurutnya, SATU GARIS tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun, nilai program yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat proses penganggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak mengatakan ini sudah terjadi pelanggaran. Yang kami katakan, dokumennya harus dibuka dan diuji. Kalau memang Pokir, tunjukkan Pokirnya. Kenapa ada selisih yang jauh dari setiap harga per unit?dan jelaskan kenapa nama anggota DPRD muncul dalam dokumen. Sederhana saja, jangan dibuat rumit,” tegas Ricky.

Di sinilah SATU GARIS meminta penjelasan secara terbuka: apa dasar pencantuman nama-nama tersebut dalam rekap kegiatan PJU?

Apakah inisial tersebut merupakan penanda paket yang bersumber dari Pokir DPRD Siak? Jika benar, maka dokumen Pokir harus dibuka, mulai dari hasil reses, usulan anggota DPRD, proses verifikasi, masuknya usulan ke RKPD, pembahasan KUA-PPAS, APBD hingga akhirnya masuk ke DPA Dinas Perhubungan.

Jangan hanya nama yang muncul. Dasar usulannya juga harus bisa ditunjukkan.

Ricky menegaskan, transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti apabila seluruh proses penganggaran berjalan sesuai aturan.

“Kalau semuanya sesuai mekanisme, buka saja. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan. Yang menjadi persoalan adalah ketika publik bertanya, tetapi dokumen yang seharusnya bisa menjelaskan malah tidak dibuka,” katanya.

SATU GARIS tidak menyimpulkan bahwa pencantuman nama anggota DPRD tersebut merupakan bukti pelanggaran. Namun, keberadaan nama-nama tersebut dalam dokumen yang berkaitan dengan anggaran publik cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan administratif dan politik anggaran.

Selain persoalan nama dan sumber usulan, SATU GARIS juga menyoroti perbedaan harga satuan PJU-TS 90 Watt dalam dokumen.

Pada sejumlah paket, PJU-TS 90 Watt tercatat dengan harga sekitar Rp34.800.000 per unit, sementara paket lainnya tercatat sekitar Rp28.600.000 per unit.

Terdapat selisih sekitar Rp6.200.000 untuk setiap unit.“Potensi selisih nilai mencapai Rp3,115 miliar, jika 500 unit PJU-TS tersebut memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama.”

Jika selisih tersebut dikalikan dengan volume ratusan unit, nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 500 unit dengan selisih Rp6,2 juta per unit, maka perbedaannya mencapai Rp3,1 miliar.

Namun, SATU GARIS menegaskan bahwa selisih harga tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi dan komponen masing-masing paket.

Karena itu, yang harus dibuka adalah spesifikasi teknis setiap paket. Apakah terdapat perbedaan kapasitas panel surya, baterai, tiang, controller, sistem smart system, armature maupun komponen lainnya?

Jika spesifikasinya berbeda, pemerintah perlu menjelaskan dasar perbedaan harga tersebut. Namun jika spesifikasinya sama, selisih sekitar Rp6,2 juta per unit tentu menjadi pertanyaan yang patut dijawab.

Ricky juga meminta agar persoalan harga tidak hanya dijawab secara normatif.

“Jangan hanya mengatakan harga sudah sesuai standar. Tunjukkan standarnya, tunjukkan spesifikasinya, dan tunjukkan dasar perhitungannya. Masyarakat berhak tahu apa yang dibeli dengan uang sebesar itu,” ujar Ricky.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x