Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 07 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

SATU GARIS Bongkar 41 Paket PJU Dishub Siak Rp33 Miliar, Nama DPRD dan Harga Satuan Dipertanyakan

waktu baca 7 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 20:18

SATU GARIS juga melihat adanya pola pekerjaan dengan karakteristik serupa yang tersebar dalam sejumlah paket berdasarkan lokasi atau wilayah.

Sebagai contoh, PJU-TS 90 Watt dengan harga sekitar Rp34,8 juta per unit tercatat pada beberapa wilayah. Kampung Rawang Air Putih sebanyak 55 unit dengan nilai sekitar Rp1,914 miliar, Kampung Teluk Merempan sebanyak 86 unit senilai sekitar Rp2,992 miliar, Kampung Dayun sebanyak 57 unit senilai sekitar Rp1,983 miliar, serta Kampung Mempura sebanyak 37 unit dengan nilai sekitar Rp1,287 miliar.

Pola tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran pengadaan. Namun, dasar pembentukan dan pembagian paket tetap perlu diperiksa secara administratif dan teknis.

Apakah pembagian tersebut berdasarkan kebutuhan teknis, wilayah pekerjaan, sumber usulan, kemampuan penyedia atau pertimbangan lainnya? Semua harus dapat dijelaskan melalui dokumen.

“Kami ingin melihat rantainya dari awal sampai akhir. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, bagaimana masuk ke APBD, siapa yang mengerjakan, berapa nilai kontraknya, dan apakah barangnya benar-benar ada di lapangan. Jangan ada mata rantai yang hilang,” kata Ricky.

Karena itu, SATU GARIS mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan DPRD Siak membuka seluruh rangkaian dokumen terkait program PJU tersebut.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain daftar Pokir, hasil reses, RKPD, KUA-PPAS, APBD, DPA Dishub, RUP, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, kontrak, penyedia, berita acara serah terima hingga realisasi fisik di lapangan.

Termasuk menjelaskan secara terang dasar pencantuman IG, FS, JS dan IH dalam rekap tersebut serta hubungan masing-masing inisial dengan paket pekerjaan yang bersangkutan.

Jika benar paket tersebut berasal dari Pokir, tunjukkan dokumennya. Jika bukan Pokir, jelaskan dasar pencantuman nama anggota DPRD dalam dokumen.

Jika harga berbeda karena spesifikasi berbeda, buka spesifikasinya. Jika paket dibagi berdasarkan kebutuhan teknis, tunjukkan dasar pembagiannya.

Dan jika seluruh pekerjaan telah selesai, buktikan jumlah unit serta titik pemasangannya di lapangan.

SATU GARIS akan menelusuri satu per satu 41 paket PJU senilai Rp33,077 miliar tersebut. Penelusuran tidak hanya berhenti pada dokumen anggaran, tetapi juga melihat hubungan antara pengusul, lokasi, volume, nilai pekerjaan, penyedia hingga kondisi fisik di lapangan.

Ricky menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Nilainya Rp33 miliar lebih. Maka pertanyaannya juga harus dijawab secara terbuka. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami juga tidak akan diam ketika menemukan dokumen yang memunculkan pertanyaan. SATU GARIS akan terus mengawal sampai terang,” tegasnya.

Bukan untuk membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi untuk memastikan uang publik benar-benar berubah menjadi penerangan bagi masyarakat, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Rp33 miliar terlalu besar untuk hanya diterangi dengan tanda tangan. Publik berhak melihat lampunya, melihat dokumennya, dan mengetahui siapa yang mengusulkannya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Siak terkait proyek dan nama nama anggota DPRD yang tercantum dalam dokumen, Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Nama nama yang ditulis dalam berita ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x